28.2 C
Jakarta
5 September 2024, 1:44 AM WIB

Praktik Korupsi Kian Canggih, KPK Dorong Revisi Perpres 55/2012

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di Bali tidak main-main dalam urusan perizinan.

Data KPK, saat ini peringkat kemudahan mengurus perizinan Indonesia menempati urutan 91 dari target presiden 40.

Kepala daerah diminta tidak melakukan korupsi timbal balik. Menurut KPK, korupsi di daerah itu fenomena gunung es yang tidak bisa diselesaikan parsial.

Karena itu, Perpres 55/2012 tentang Stranas Pencegahan Korupsi akan direvisi. Upaya transparansi itu diwujudkan dengan cara e-budgeting, e-planning dan e-program.

Dengan adanya transparan dan terintegrasi maka masyarakat juga bisa mengontrol. “Sebaik-baiknya teknologi tapi kalau integritas orangnya tidak ada, tetap saja korupsi.

Kalau ada yang tidak paham, informasikan ke kami maka akan kami dampingi,” ujar Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan.

Hal lain yang perlu diperbaiki pemerintahan di Bali yaitu memperbaiki pengadaan barang dan jasa, perencanaan, perizinan terpadu dan pengawasan internal yang kurang efektif. 

Data tak kalah mengejutkan juga diuraikan BPKP Perwakilan Bali. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 62 kasus korupsi. Bahkan, praktik korupsi kian canggih.

Jika dulu korupsi terjadi pada tingkat pelaksanaan, maka sekarang korupsi sudah dirancang sejak tahap perencanaan bahkan perumusan kebijakan sudah ada deal-deal tertentu.

 “Pencegahan korupsi butuh komitmen kepala derah. Jangan bosan memeriksa dokumen dan mengingatkan staf,” tukasnya.

Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun, mengakui Pemprov Bali memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penguasaan informasi teknologi (IT).

Manajemen umber daya manusia juga menjadi kendala tersendiri. Karena permasalahan yang dihadapi membuat rendahnya LHKPN, sehingga Bali baru masuk level II.

“Tapi, lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” terang Sekda Bali Cok Pemayun. Gubernur Pastika mengatakan, transparansi harus dilakukan karena mencegah jauh lebih baik daripada penindakan.

Tapi, jika ditemukan pelanggaran tapi tidak segera diperbaiki maka harus ditindak. “Kami semua ingin pemerintah bersih, karena setiap rupiah

ada nilainya tidak boleh dimakan orang begitu saja, itu intinya. Dengan ini mudah-mudahan Bali semakin hari semakin bersih,” ujar Pastika.

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di Bali tidak main-main dalam urusan perizinan.

Data KPK, saat ini peringkat kemudahan mengurus perizinan Indonesia menempati urutan 91 dari target presiden 40.

Kepala daerah diminta tidak melakukan korupsi timbal balik. Menurut KPK, korupsi di daerah itu fenomena gunung es yang tidak bisa diselesaikan parsial.

Karena itu, Perpres 55/2012 tentang Stranas Pencegahan Korupsi akan direvisi. Upaya transparansi itu diwujudkan dengan cara e-budgeting, e-planning dan e-program.

Dengan adanya transparan dan terintegrasi maka masyarakat juga bisa mengontrol. “Sebaik-baiknya teknologi tapi kalau integritas orangnya tidak ada, tetap saja korupsi.

Kalau ada yang tidak paham, informasikan ke kami maka akan kami dampingi,” ujar Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan.

Hal lain yang perlu diperbaiki pemerintahan di Bali yaitu memperbaiki pengadaan barang dan jasa, perencanaan, perizinan terpadu dan pengawasan internal yang kurang efektif. 

Data tak kalah mengejutkan juga diuraikan BPKP Perwakilan Bali. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 62 kasus korupsi. Bahkan, praktik korupsi kian canggih.

Jika dulu korupsi terjadi pada tingkat pelaksanaan, maka sekarang korupsi sudah dirancang sejak tahap perencanaan bahkan perumusan kebijakan sudah ada deal-deal tertentu.

 “Pencegahan korupsi butuh komitmen kepala derah. Jangan bosan memeriksa dokumen dan mengingatkan staf,” tukasnya.

Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun, mengakui Pemprov Bali memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam penguasaan informasi teknologi (IT).

Manajemen umber daya manusia juga menjadi kendala tersendiri. Karena permasalahan yang dihadapi membuat rendahnya LHKPN, sehingga Bali baru masuk level II.

“Tapi, lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” terang Sekda Bali Cok Pemayun. Gubernur Pastika mengatakan, transparansi harus dilakukan karena mencegah jauh lebih baik daripada penindakan.

Tapi, jika ditemukan pelanggaran tapi tidak segera diperbaiki maka harus ditindak. “Kami semua ingin pemerintah bersih, karena setiap rupiah

ada nilainya tidak boleh dimakan orang begitu saja, itu intinya. Dengan ini mudah-mudahan Bali semakin hari semakin bersih,” ujar Pastika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/