TABANAN- M. Sofyan Efendi, 31 dan istrinya Hunnah, 35, harus merasakan pengapnya ruang sel tahanan Polres Tabanan. Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian handphone (HP) milik warga yang tinggal di Jalan By Pass Ir. Soekarno, Tabanan.
Dari pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan situasi disaat korban sedang tertidur lelap di bengkel miliknya. Aksi tangan panjang pasutri yang tinggal di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng ini berlangsung pada 18 Agustus 2021 lalu.
Informasi yang himpun, korban Deni Wahyu Nur Hidayat, 25, yang tinggal di bengkel miliknya di Jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan membuka bengkel hingga tengah malam.
Disaat bersamaan, pasutri ini melintas di depan bengkel milik korban. Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio DK 5408 IX melihat sebuah handphone tergeletak di bengkel. Sementara saat itu korban sedang dalam kondisi tertidur.
Melihat korban tertidur, muncul niat jahat pasutri ini untuk mengambil handphone milik korban. Tak berselang lama korban Deni yang terbangun dari tidur tak menyangka handphonenya tak ada di tempat. Ia kemudian berusaha mencari namun tidak ketemu, hingga akhirnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan dari hasil laporan korban sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Sofyan dan Hunnah.
“Keduanya berada di wilayah Sukasada, Kabupaten Buleleng dan kami langsung amankan pada Minggu (13/2),” kata AKP Aji Yoga Sekar.
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil amankan barang bukti berupa sebuah kotak handphone merk Vivo 1918 warna Sonic Black yang hilang, sebuah tas, serta sepeda motor matik warna putih hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil HP korban dengan mudah disaat korban dalam kondisi tertidur lelap. “Jadi pada saat itu pas pelaku lewat di depan bengkel korban, melihat HP tergeletak langsung mengambil barang tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, para pelaku ini kabur ke wilayah Buleleng karena sebelumnya pasutri ini memang berniat memantau situasi untuk selanjutnya melakukan pencurian di Tabanan.
“Pelaku ini memang sengaja berkeliling dan melihat korban lengah di Tabanan mereka langsung beraksi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Sofyan dan Hunnah disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.