DENPASAR – Penutupan Sky Garden oleh Satpol PP Badung, yang berlangsung beberapa saat, cukup mengagetkan banyak pihak.
Selain dikenal sebagai hiburan malam ternama di kampung turis, Kuta, diskotek tersebut merupakan salah satu penyumbang pajak besar di Badung.
Atas penutupan sementara (kini sudah dibuka kembali), membuat pihak pemegang saham angkat bicara.
Salah satu pemegang saham I Gusti Agung Ngurah Agung, didampingi kuasa hukumnya Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko, kemarin mengakui bahwa izin Sky Garden itu mati sejak 16 Januari 2019 lalu.
Akan tetapi, pihak pemegang saham yang baru mengaku tertipu karena tidak pernah diberikan soal izin termasuk sewa tanah, sehingga dia merasa ada dugaan penipuan oleh pemegang saham lama.
“Saat ini terjadi perubahan saham kepemilikan PT ESC (Sky Garden), akan tetapi tidak terjadi perubahan manajemen,” kata Gusti Ngurah Agung.
Dijelaskan, bahwa pihak manajemen belum memberikan dokumen hukum pada pemegang saham yang baru, termasuk dokumen perijinan, perpajakan, laporan keuangan, pembukuan.
Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan RUPS. “Namun sebelum terencana, pihak manajemen melaporkan soal ini ke Satpol PP Badung, untuk melakukan penutupan,” bebernya.
Atas kondisi itu, pihak pemegang saham yang baru Sky Garden, tengah melakukan pembenahan termasuk segera mengurus izin Sky Garden.
Selain itu juga pembayar utang pada pihak ketiga sebesar Rp 45 miliar, serta melakukan pembenahan internal Sky Garden.
“Mengingat ada dugaan penyimpangan, termasuk menunggak pajak hingga Rp 9 miliar,” sambung Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko.
Sebagai pemegang saham yang baru, pihaknya siap berbenah apalagi di sana ada 600 karyawan yang menghidupi keluarganya.
“Ini yang kita pikirkan. Sebagai orang Bali, dan juga akan taat membayar pajak, kita harus perhitungkan 600 karyawan yang menghidupi keluarganya,” sambung Ngurah Agung.
Sementara Direktur Sky Garden Daniar Tri Sasongko, yang dikonfirmsi terpisah membenarkan bahwa Sky Garden sempat ditutup sesaat (sebentar) oleh Satpol PP Badung.
Dalam proses ini, sejatinya dia sependapat dengan Satpol PP untuk menutup Sky Garden, karena izinnya sudah mati. Dan sedang dalam proses pengurusan.
Ditanya soal tudingan bahwa adanya pemegang saham lama tidak memberikan dokumen hukum, Daniar Tri Sasongko mengatakan, itu bukan kewenangannya.
“Itu urusan antara pemegang saham yang lama dengan yang baru,” tegas Daniar.