26 C
Jakarta
21 September 2024, 1:33 AM WIB

Duh, Tak Terima Uang Pensiun, Mantan Kadispenda Gugat Bupati Bangli

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bangli periode 2009 – 2010, AA Gde Alit Darmawan melakukan perlawanan terhadap mantan atasannya, Bupati Bangli I Made Gianyar.

Darmawan tidak terima diberhentikan sebagai PNS saat usianya sudah memasuki batas usia pensiun.

Pasalnya, dengan penghentian tersebut menyebabkan Darmawan kehilangan uang pensiun yang merupakan haknya.

I Putu Agus Putra Sumardana, pengacara Darmawan menjelaskan, gugatan ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli Nomor 824/756/2018 tertanggal 31 Desember tentang pemberhentian Darmawan sebagai PNS.

Agus menyebut SK Bupati tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penggugat telah diputus gajinya sejak 1 Januari 2017

oleh sistem aplikasi BPKAD karena pada tanggal tersebut penggugat sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun) yaitu 58 tahun.

Namun, Gianyar menerbitkan SK dengan pertimbangan Darmawan tersangkut kasus korupsi.

Walhasil, dengan keluarnya SK tersebut menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat menjadi terhenti. Padahal penggugat sudah memasuki BUP.

Saat itu jabatan terakhir penggugat yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan KPA Sekda Bangli.

“Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut membuat penggugat kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS,” jelas Agus, kemarin (15/9).

Darmawan menjadi terpidana 2 tahun 4 bulan dalam kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) di Pengadilan Tipikor Denpasar yang diputus pada Maret 2017.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi UP dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, Darmawan sejatinya

sudah mengajukan upaya administratif berupa pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.

Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Menurut Agus, Gianyar menghentikan Darmawan sebagai PNS karena menilai Darmawan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.

Masalahnya, SK Bupati Gianyar dianggap melanggar UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS.

“Merujuk pada Pasal 21 huruf (c) UU ASN, setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” tegas Agus.

Ditambahkan Agus, saat ini gugatan sudah masuk tahap kesimpulan yang rencananya akan dibacakan di hadapan majelis hakim PTUN Denpasar pada Rabu (18/9).

Penggugat berharap majelis hakim PTUN Denpasar membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati Bangli. 

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bangli periode 2009 – 2010, AA Gde Alit Darmawan melakukan perlawanan terhadap mantan atasannya, Bupati Bangli I Made Gianyar.

Darmawan tidak terima diberhentikan sebagai PNS saat usianya sudah memasuki batas usia pensiun.

Pasalnya, dengan penghentian tersebut menyebabkan Darmawan kehilangan uang pensiun yang merupakan haknya.

I Putu Agus Putra Sumardana, pengacara Darmawan menjelaskan, gugatan ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli Nomor 824/756/2018 tertanggal 31 Desember tentang pemberhentian Darmawan sebagai PNS.

Agus menyebut SK Bupati tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penggugat telah diputus gajinya sejak 1 Januari 2017

oleh sistem aplikasi BPKAD karena pada tanggal tersebut penggugat sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun) yaitu 58 tahun.

Namun, Gianyar menerbitkan SK dengan pertimbangan Darmawan tersangkut kasus korupsi.

Walhasil, dengan keluarnya SK tersebut menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat menjadi terhenti. Padahal penggugat sudah memasuki BUP.

Saat itu jabatan terakhir penggugat yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan KPA Sekda Bangli.

“Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut membuat penggugat kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS,” jelas Agus, kemarin (15/9).

Darmawan menjadi terpidana 2 tahun 4 bulan dalam kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) di Pengadilan Tipikor Denpasar yang diputus pada Maret 2017.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi UP dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, Darmawan sejatinya

sudah mengajukan upaya administratif berupa pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.

Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Menurut Agus, Gianyar menghentikan Darmawan sebagai PNS karena menilai Darmawan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.

Masalahnya, SK Bupati Gianyar dianggap melanggar UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS.

“Merujuk pada Pasal 21 huruf (c) UU ASN, setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” tegas Agus.

Ditambahkan Agus, saat ini gugatan sudah masuk tahap kesimpulan yang rencananya akan dibacakan di hadapan majelis hakim PTUN Denpasar pada Rabu (18/9).

Penggugat berharap majelis hakim PTUN Denpasar membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati Bangli. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/