29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:14 AM WIB

Kebelet Bisa Hidup Mewah, Jambret 8 TKP, Pengangguran Diciduk

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia jamret yang dilakukan Komang Junistira, 23.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Taman Kota Lumintang, Denpasar Barat, Rabu (11/4) sekitar pukul 13.30. Usut punya usut, pelaku telah beraksi di 8 TKP demi bisa hidup mewah.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Indrajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika mengatakan, penangkapan tersangka berdasar laporan dari korban

RR Agus Risna yang mengaku menjadi korban penjambretan oleh seorang pemuda saat melintas di Jalan Tukad Bilog, Denpasar Selatan, Sabtu malam (10/4) lalu.

Kala itu, korban diikuti oleh pemuda tersebut dari arah belakang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba, tersangka langsung memepet korban dan mengambil sebuah tas yang digantung di motornya.

Walhasil, dalam sekejap tas berisi HP Samsung Galaxy J7, HP Blacbery, cincin emas, buku tabungan, kartu BPJS, uang tunai Rp 250.000 serta STNK Scopy DK 2406 IR berpindah tangan.

 “Tersangka membuntuti korban. Setelah mendapatkan kesempatan beraksi barulah dia menjambret,” ujar Kompol Indrajaya kemarin.

Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan dengan kerja keras petugas akhirnya identitas pelaku langsung diketahui.

“Tersangka ditangkap saat asyik nongkrong di Taman Kota, Lumintang, Denpasar Barat,” beber mantan Kapolsek Dentim ini.

Dari hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku merupakan spesialis jambret. Pasalnya, tersangka mengakui sudah melakukan aksi penjambretan di 7 lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan.

TKP itu masing-masing di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari XAI, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aye, Jalan Badak Agung, Denpasar Timur dan Jalan Cargo, Denpasar Barat.

“Dari ke -7 lokasi ini, pengangguran tersebut sudah mengembat berbagai HP dan di jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari demi hidup mewah.

Kita masih dalami keterangannya dan ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia jamret yang dilakukan Komang Junistira, 23.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Taman Kota Lumintang, Denpasar Barat, Rabu (11/4) sekitar pukul 13.30. Usut punya usut, pelaku telah beraksi di 8 TKP demi bisa hidup mewah.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Indrajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika mengatakan, penangkapan tersangka berdasar laporan dari korban

RR Agus Risna yang mengaku menjadi korban penjambretan oleh seorang pemuda saat melintas di Jalan Tukad Bilog, Denpasar Selatan, Sabtu malam (10/4) lalu.

Kala itu, korban diikuti oleh pemuda tersebut dari arah belakang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba, tersangka langsung memepet korban dan mengambil sebuah tas yang digantung di motornya.

Walhasil, dalam sekejap tas berisi HP Samsung Galaxy J7, HP Blacbery, cincin emas, buku tabungan, kartu BPJS, uang tunai Rp 250.000 serta STNK Scopy DK 2406 IR berpindah tangan.

 “Tersangka membuntuti korban. Setelah mendapatkan kesempatan beraksi barulah dia menjambret,” ujar Kompol Indrajaya kemarin.

Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan dengan kerja keras petugas akhirnya identitas pelaku langsung diketahui.

“Tersangka ditangkap saat asyik nongkrong di Taman Kota, Lumintang, Denpasar Barat,” beber mantan Kapolsek Dentim ini.

Dari hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku merupakan spesialis jambret. Pasalnya, tersangka mengakui sudah melakukan aksi penjambretan di 7 lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan.

TKP itu masing-masing di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari XAI, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aye, Jalan Badak Agung, Denpasar Timur dan Jalan Cargo, Denpasar Barat.

“Dari ke -7 lokasi ini, pengangguran tersebut sudah mengembat berbagai HP dan di jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari demi hidup mewah.

Kita masih dalami keterangannya dan ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/