NEGARA – Ibu rumah tangga berinisal SA, 38, di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara yang menyelundupkan penyu terancam pidana penjara. Ia dijerat dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 KSDA..
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta,” Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita Senin (19/4).
Untuk saat ini, kata Yogie, empat ekor penyu yang diamankan polisi setelah berkoordinasi dengan BKSDA Jembrana dititipkan di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak.
Sementara itu, menurut koordinator kelompok pelestari penyu Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya, penyu hijau yang diperjualbelikan secara ilegal pada umumnya untuk konsumsi. Karena dari segi kualitas daging yang enak merupakan jenis penyu, karena itu banyak yang memburu dan memperjualbelikan.
“Penyu hijau kata orang yang pernah makan penyu lebih enak, makanya lebih banyak diburu dibandingkan penyu jenis lain,” ujarnya.
Karena penyu merupakan satwa yang dilindungi, maka dilarang untuk memburu dan memperjualbelikan untuk dikonsumsi. Anom memastikan, praktik pemotongan penyu untuk konsumsi ini tidak terjadi di wilayah Jembrana, tetapi di luar Jembrana.
“Jual belinya saja di Jembrana,” ungkapnya.
Mengenai empat ekor penyu yang dititipkan di tempat penangkaran dan pelestarian penyu Kurma Asih, sementara akan dilakukan observasi oleh dokter hewan dan pihak yang berwenang. Selanjutnya jika sudah dinyatakan sehat, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melepasliarkan ke habitatnya.
Sebelumnya diberitakan, empat ekor penyu hijau diamankan polisi dari SA, 38, seorang ibu rumah tangga di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Satwa dilindungi tersebut diperoleh dari seorang nelayan dari wilaya Jawa dan akan dijual lagi.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menjelaskan, empat ekor penyu hijau diamankan dari SA berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan penyu untuk diperjualbelikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa penyu disimpan dalam rumah SA.
“Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan diamankan ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (19/4).
Yogie menambahkan, pemilik rumah sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa empat ekor penyu yang disimpan dalam rumahnya merupakan miliknya yang dibeli dari seorang nelayan asal Jawa seharga Rp 2 juta.
Nelayan yang menjual pada pelaku langsung menurunkan penyu di rumah pelaku yang berada di pesisir pantai.
Pelaku juga mengakui bahwa penyu yang dibeli dari nelayan Jawa tersebut akan dijual lagi, tentunya dijual dengan harga lebih mahal untuk mendapat keuntungan.
“Pelaku sedang menunggu pembeli, kalau ada yang mencari akan dijual lagi. Sementara belum ada pembeli sebelum akhirnya diamankan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, pembelian penyu untuk dijual lagi ini baru pertama kali dilakukan. Namun polisi masih melakukan pendalaman keterangan pelaku.
“Pengakuannya baru coba sekali saja, tapi ami dalami lagi keterangannya,” ungkapnya.