SEMARAPURA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung berinisial SPS, 57 yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM, 10 mengaku menyesali perbuatannya.
Meski telah mencabuli korbannya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2020-2021, SPS mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf saat bercanda dengan anak perempuan dari kekasihnya tersebut.
SPS yang ditemui saat jumpa pers di teras kantor Sat Reskrim Polres Klungkung Polres Klungkung, Selasa (18/5) mengaku, sangat menyesali perbuatannya.
Dan, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ia melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Meski begitu, dia kukuh mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. “Saya khilaf waktu itu,” ujarnya.
Dituturkannya, ia dan ibu korban yang berstatus janda telah berpacaran sejak 11 bulan terakhir. Meski tidak tinggal bersama, ia mengaku kerap bertandang ke kamar kos ibu korban yang berada di wilayah Kecamatan Banjarangkan.
“Saya masih berkeluarga. Anak saya tiga,” ungkapnya. Pelecehan itu pertama kali terjadi Desember 2020.
Pada saat itu, ibu korban yang memiliki keperluan di Kabupaten Badung tidak bisa membawa korban ikut serta.
Sang pacar lantas meminta SPS menjaga korban di kamar kos. Awalnya SPS menjalani amanat kekasihnya itu dan mengajak korban bercanda.
Namun, saat asyik bercanda dengan korban, pencabulan itu terjadi. Bukan sekali, pencabulan itu terjadi sebanyak tiga kali saat ibu korban tidak berada di kamar kos.
“Awalnya saya bercanda-canda (dengan korban), kemudian saya khilaf,” kata dengan suara yang mulai bergetar menahan tangis.