SINGARAJA – Meski muncul desakan dari masyarakat dan KPPAD Bali, penyidik Reskrim Polres Buleleng tak kunjung menetapkan oknum pimpinan panti asuhan berinisial K sebagai tersangka kasus pencabulan.
Padahal, salah satu korban telah bersedia memberikan kesaksian. Penyidik kepolisian seperti tak berani menetapkan K sebagai tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Mudah-mudahan dalam waktu statusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin.
Menurutnya, jika sudah mengarah penyidikan, penyidik segera menggelar gelar perkara untuk menentukan terlapor sebagai tersangka.
Menurutnya, dari laporan korban saat diminta keterangan, korban mengaku menjadi korban terlapor. Tapi, apakah sudah disetubuhi atau belum, perlu pembuktian.
“Kami tidak berani mengatakan korban disetubuhi atau tidak, kami harus menunggu hasil visum dulu,” dalih Iptu Sumarjaya.
Yang jelas, kata dia, yang melaporkan peristiwa ini baru satu orang. Belum ada korban yang lain yang melapor.
Pihak yang melaporkan adalah STH yang merupakan rekan atau teman dekat dari korban berinisial NEA, yang baru berumur 17 tahun.
Disinggung soal pelaku kapan akan dilakukan penetapan dan kelanjutan, Iptu Sumarjaya lagi-lagi mengaku tidak bisa menentukan.
“Kami tidak bisa menentukan karena kasus ini masih mengumpulkan barang bukti, saksi-saksi dan lainnya. Karena ada beberapa alat bukti yang masih kurang,” pungkasnya.