DENPASAR – Mata Bayu Dita Dwiya, 32, terlihat sembab. Perempuan berambut panjang asal Jakarta itu baru saja menangis usai menjalani sidang kasus peredaran narkoba.
Dita tidak sendiri. Ia diadili bersama teman satu kamar kosnya bernama Okta Satriani, 30. Dua perempuan asal Jakarta, itu didakwa menjadi kurir sabu-sabu.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, keduanya biasa mengedarkan sabu-sabu di seputaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur.
Okta yang selanjutnya disebut terdakwa I berperan sebagai tukang tempel. Sedangkan Dita (terdakwa II) bertugas mengamankan sabu-sabu di kamar kos.
“Kedua terdakwa mengaku barang tersebut milik Eka (masih DPO). Terdakwa mengaku disuruh mengedarkan sabu-sabu
dengan imbalan biaya sewa kamar kos plus sabu-sabu gratis,” ujar JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin.
Penangkapan terdakwa berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19, kamar nomor 6,
Denpasar Timur, ada perempuan berperawakan tomboi dengan tinggi badan sekitar 183 centimeter, kulit sawo matang dan rambut pendek.
Perempuan itu sering dipanggil Trapa. Perempuan itu ditengarai sering mengedarkan sabu-sabu di sekitaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur.
Saksi polisi I Ketut Samardika dkk dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian mengadakan penyelidikan.
Pada Jumat (15/3/2019) pukul 18.00, saksi Sumardika dkk melihat seseorang perempuan berbadan gemuk datang dari warung menuju ke kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19 kamar nomor 6.
Melihat gelagat mencurigakan, polisi mengamankan wanita tersebut. Setelah diamankan perempuan itu mengaku bernama Bayu Dita Dwiya, 32, (terdakwa II).
Setelah diinterogasi terdakwa II mengaku tinggal sekamar dengan perempuan yang ciri-cirinya sesuai informasi yang dikantongi polisi.
Petugas kemudian mengajak terdakwa II masuk ke dalam kamar kos. Di dalam kamar ada seorang perempuan sedang tidur.
Setelah dicek identitasnya perempuan sesuai informasi awal yang didapat polisi itu bernama Okta Satriani (terdakwa I).
Petugas kemudian menggeledah badan dan kamar terdakwa. Petugas menemukan satu plastik klip bening diduga sabu-sabu dengan kode A.
Petugas juga menemukan kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan kode B1 dan B2.
“Selain itu juga ditemukan timbangan digital, alat isap sabu atau bong, belasan pipet, dan gunting,” imbuh JPU Oka.
Kedua terdakwa akhirnya dikeler ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 1,70 gram netto.
“Kedua terdakwa mengaku tinggal di kamar kos tersebut sejak akhir Desember 2018 dengan biaya sewa kamar kos Rp 2 juta setiap bulannya,” tukas JPU.
Kedua terdakwa ditugaskan Eka untuk mengedarkan sabu-sabu. Terdakwa I mengaku berperan sebagai tukang tempel,
sedangkan terdakwa II bertugas menunggu di dalam kamar. Terkadang terdakwa II bertugas memindahkan dan mengamankan sabu-sabu yang hendak ditempel.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika
(dakwaan kesatu) dan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama (dakwaan kedua).