DENPASAR – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) milik Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, akhirnya naik kelas dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejari Denpasar mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Denpasar. Kemarin mulai pukul 09.00 – 23.00,
jaksa penyidik setidaknya telah memeriksa lima pejabat Pemkot Denpasar yang mengetahui Ikhwal penggunaan DD Dauh Puri Klod.
Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa adalah Kepala Inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana,
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Camat Denpasar Barat.
Rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan ke staf dan pejabat Desa Dauh Puri Klod. “Untuk penyidikan, lima saksi ini yang pertama kami periksa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa.
Namun, Astawa enggan berkomentar lebih banyak terkait materi pemeriksaan kali ini. Begitu juga saat disinggung potensi memeriksa Walikota Denpasar, IB Rai Mantra.
“Untuk Walikota sepertinya belum ke sana (memeriksa). Yang pasti setelah pemeriksaan pejabat Pemkot akan dilakukan pemeriksaan lanjutan diantaranya staf dan pejabat Desa Dauh Puri Klod,” imbuh Astawa.
Sementara terkait pemeriksaan mantan Perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made WN yang lolos menjadi DPRD Kota Denpasar, Astawa belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan.
Menurut Astawa, yag bersangkutan sudah sempat dimintai klarifikasi saat pengumpulan data. “Tapi untuk penyidikan belum diperiksa,” tukas mantan jaksa di Kejari Gianyar itu.
Terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebut sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.
Pengembalian dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.
Nah, sisanya sekitar Rp 770 juta ini yang belum kembali. “Kami masih dalami lagi ke mana saja aliran uang ini,” tandasnya.