27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:31 AM WIB

Dua Cewek Pelaku Penganiayaan di Ubud Tak Ditahan. Polisi Beralasan..

GIANYAR-Usai dilaporkan dan diamankan, dua  pelaku kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ubud.

 

Kedua pelaku yakni AS, 16 dan ID, 18, menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/11).

 

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Dewa Made Pramantara seizing Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita dikonfirmasi, Sabtu (24/11) membenarkan dengan sudah diperiksanya dua pelaku pengeroyokan.

 

Hanya saja, meski sudah menjalani pemeriksaan, lanjut Pramantara, kedua pelaku tak ditahan.

 

Menurutnya, alasan tidak ditahannya pelaku karena salah seorang pelaku masih dibawah umur.

 

Selain itu, dasar tidak ditahannya pelaku karena sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka pelaku boleh tidak ditahan mengingat ancaman hukuman bagi pelaku dibawah lima tahun atau 3 tahun dan 6 bulan.

 

“Jadi jika mengacu pada ancaman hukuman dan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka memungkinkan pelaku untuk tidak ditahan,”tegasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban berinisial PS menyusul dengan viralnya video rekaman di sejumlah media social.

 

Rekaman video penganiayaan dan pengeroyokan berdurasi sekitar 1 menit, dan terjadi di Banjar Jukut Paku Singakerta, Ubud Gianyar, pada Sabtu(17/11) itu pun langsung mendapat respon sangat banyak dari para netizen.

 

Usai viral, pihak korban yang tak terima kemudian melapor ke Polsek Ubud. Selanjutnya polisi menangkap kedua pelaku.

GIANYAR-Usai dilaporkan dan diamankan, dua  pelaku kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ubud.

 

Kedua pelaku yakni AS, 16 dan ID, 18, menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/11).

 

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Dewa Made Pramantara seizing Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita dikonfirmasi, Sabtu (24/11) membenarkan dengan sudah diperiksanya dua pelaku pengeroyokan.

 

Hanya saja, meski sudah menjalani pemeriksaan, lanjut Pramantara, kedua pelaku tak ditahan.

 

Menurutnya, alasan tidak ditahannya pelaku karena salah seorang pelaku masih dibawah umur.

 

Selain itu, dasar tidak ditahannya pelaku karena sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka pelaku boleh tidak ditahan mengingat ancaman hukuman bagi pelaku dibawah lima tahun atau 3 tahun dan 6 bulan.

 

“Jadi jika mengacu pada ancaman hukuman dan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka memungkinkan pelaku untuk tidak ditahan,”tegasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban berinisial PS menyusul dengan viralnya video rekaman di sejumlah media social.

 

Rekaman video penganiayaan dan pengeroyokan berdurasi sekitar 1 menit, dan terjadi di Banjar Jukut Paku Singakerta, Ubud Gianyar, pada Sabtu(17/11) itu pun langsung mendapat respon sangat banyak dari para netizen.

 

Usai viral, pihak korban yang tak terima kemudian melapor ke Polsek Ubud. Selanjutnya polisi menangkap kedua pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/