DENPASAR – Tidak hanya jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan saja yang mengedarkan narkoba di Bali. Jaringan Lapas Banyuwangi juga ikut bermain mengincar pasar di Pulau Dewata.
Tiga orang jaringan Lapas Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin. Mereka adalah terdakwa Moh. Alfan Taufik, 47, Eko Suryanto, 43, dan Herman Hidayat, 33.
Saat ditangkap polisi, mereka memiliki sabu sebanyak 17 paket seberat 7,60 gram netto. Trio asal Banyuwangi ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas JPU Wanyuni Mesi kepada majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara.
Dijelaskan JPU, penangkapan ketiga terdakwa berawal dari terdakwa Taufik mendapat paket sabu dari seseorang bernama Fajar, salah seorang napi yang mendekam di Lapas Banyuwangi.
Taufik dibantu oleh Eko dan Herman memecah paket sabu tersebut menjadi 21 paket. Selanjutnya, Taufik dan Herman
dengan mengendarai sepeda motor pergi menempel dua paket sabu di Jalan Buluh Indah, dan lima paket sabu di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Setelah itu keduanya kembali ke tempat tinggal Eko, di gudang tempat servis TV di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Singkat cerita, pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar jam 04.00 Wita, ketiganya diringkus oleh petugas kepolisian dari Polda Bali pada saat sedang berpesta sabu di tempat tinggal Eko.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 17 potongan pipet berisi sabu, serta barang bukti yang berkaitan.
Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum berusaha mencari keringanan hukuman dengan mengajukan pembelaan tertulis.
“Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” ujar pengacara terdakwa. Hakim memberi waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa.