DENPASAR – Kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo, 43, semakin menarik.
Pasalnya, setelah memberikan kesaksian dalam sidang, pengusaha Zaenal Tayeb, 64, menyatakan siap menindaklanjuti perintah majelis hakim PN Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengukuran ulang atas obyek tanah yang diperkarakan pelapor Hedar Giocomo Boy Syam, yang tak lain keponakan Zaenal Tayeb.
Tanah tersebut berada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung. “Setelah diukur ulang, kalau ternyata tanah mereka (pelapor)
kurang langsung kami ganti. Sebaliknya, kalau tanahnya lebih, mereka gak usah bayar,” tegas Zaenal Tayeb, kemarin (17/6).
Pengusaha properti asal Makassar itu mengatakan, secara pribadi dirinya sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung melakukan pengukuran ulang.
Namun, imbuh Zaenal, hingga perkara ini bergulir di persidangan pihak BPN belum melakukan pengukuran tanah.
“Kalau tidak diukur ulang bagaimana bisa jelas,” tutur Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) itu.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Tedja Buana yang diwawancarai terpisah mengaku sudah meminta BPN Badung untuk melakukan pengukuran ulang.
“Sudah kami sampaikan permintaan pengukuran ulang. Sekarang kami masih menunggu kabar dari BPN Badung,” kata Gung Teja.
Menurut Gung Teja, dalam persidangan dengan memeriksa saksi notaris Harry Prastawa, bahwa terdakwa Yuri yang membawa draf kerjasama ke kantor notaris.
Ada beberapa kali perbaikan terhadap draf dan semuanya melalui terdakwa Yuri. “Sesuai dakwaan, draf kerjasama tersebut dituangkan
dalam Akta 33 yang ditandatangani Zaenal Tayeb dan Hedar di rumah Zainal Tayeb di Jalan Majapahit, Kuta,” pungkas Gung Teja.