29.2 C
Jakarta
4 September 2024, 23:13 PM WIB

Persekusi UAS, Nasib AWK Kembali Dipertanyakan, Ini Jawaban ORI Bali

DENPASAR – Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna alias AWK masih dilingkari berbagai dugaan kasus yang melibatkan dirinya. Salah satunya dengan pihak LKBH Muhammadiyah Bali.

Diketahui, sebelumnya LKBH Muhammadiyah Bali melaporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.

Laporan ini terkait laporan Polisi LP/506/XII/2017/Spkt atas terlapor anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna. Laporan ini dilakukan pada Kamis (9/7) lalu.

Lalu apa tanggapan pihak ORI Bali? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Umar Ibnu Alkhatab mengaku sudah menerima laporan tersebut. “Kami pelajari dulu,” ujar Umar Ibnu Alkhattab, Minggu (19/7).

Pihak ORI Perwakilan Bali mengaku masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dipelajari terlebih dahulu. Agar nantinya, keputusan ataupun rekomendasi yang diambil pun kuat.

“Tentu kami terima laporannya dan kewajiban kami untuk menindaklanjuti jika telah memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan,” tegasnya.

Pihaknya saat ini sedang membuat laporan hasil pemeriksaan dokumen. Dari pemeriksaan itu akan ditentukan apa substansi yang dilaporkan dan apa yang akan dilakukan.

“Jadi, masih dalam tahap pembuatan laporan hasil pemeriksaan dokumen,” sebut Umar Ibnu Alkhattab lagi.

Diketahui sebelumnya, Zulfikar Ramli selaku pengacara LKBH Muhammadiyah Bali mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho ke ORI Bali karena dinilai tidak menindaklanjuti laporan terhadap Arya Wedakarna.

Dimana di tahun 2017 lalu, AWK dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. 

Dari pengaduan ke Ombudsman Bali tersebut, kata Zulfikar, bahwa tanggal 15 Juli 2020 pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Ombudsman Bali bahwa laporan itu sudah lengkap dan segera di tindak lanjuti oleh Ombudsman Bali ke Polda Bali.

Dijelaskannya, bahwa sejauh ini sejak 2017 lalu, AWK sudah diperiksa pada tahap lidik dan juga tahap sidik.

Seluruh saksi-saksi juga sudah di periksa, baik saksi ahli, saksi dari perwakilan agama, saksi dari dewan kehormatan DPD RI. Ia pun berharap Polda Bali segera tetapkan AWK sebagai tersangka.

DENPASAR – Anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna alias AWK masih dilingkari berbagai dugaan kasus yang melibatkan dirinya. Salah satunya dengan pihak LKBH Muhammadiyah Bali.

Diketahui, sebelumnya LKBH Muhammadiyah Bali melaporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.

Laporan ini terkait laporan Polisi LP/506/XII/2017/Spkt atas terlapor anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna. Laporan ini dilakukan pada Kamis (9/7) lalu.

Lalu apa tanggapan pihak ORI Bali? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Umar Ibnu Alkhatab mengaku sudah menerima laporan tersebut. “Kami pelajari dulu,” ujar Umar Ibnu Alkhattab, Minggu (19/7).

Pihak ORI Perwakilan Bali mengaku masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk dipelajari terlebih dahulu. Agar nantinya, keputusan ataupun rekomendasi yang diambil pun kuat.

“Tentu kami terima laporannya dan kewajiban kami untuk menindaklanjuti jika telah memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan,” tegasnya.

Pihaknya saat ini sedang membuat laporan hasil pemeriksaan dokumen. Dari pemeriksaan itu akan ditentukan apa substansi yang dilaporkan dan apa yang akan dilakukan.

“Jadi, masih dalam tahap pembuatan laporan hasil pemeriksaan dokumen,” sebut Umar Ibnu Alkhattab lagi.

Diketahui sebelumnya, Zulfikar Ramli selaku pengacara LKBH Muhammadiyah Bali mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho ke ORI Bali karena dinilai tidak menindaklanjuti laporan terhadap Arya Wedakarna.

Dimana di tahun 2017 lalu, AWK dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. 

Dari pengaduan ke Ombudsman Bali tersebut, kata Zulfikar, bahwa tanggal 15 Juli 2020 pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Ombudsman Bali bahwa laporan itu sudah lengkap dan segera di tindak lanjuti oleh Ombudsman Bali ke Polda Bali.

Dijelaskannya, bahwa sejauh ini sejak 2017 lalu, AWK sudah diperiksa pada tahap lidik dan juga tahap sidik.

Seluruh saksi-saksi juga sudah di periksa, baik saksi ahli, saksi dari perwakilan agama, saksi dari dewan kehormatan DPD RI. Ia pun berharap Polda Bali segera tetapkan AWK sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/