SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus perselingkuhan oknum Ketua LPD Desa Pangkung Paruk, Seririt, berinisial IMA yang dilaporkan ke polisi oleh NY, warga Desa Pangkung Paruk.
NY melaporkan IMA yang kini telah dicopot sebagai Ketua LPD Desa Pangkung Paruk ke Polres Buleleng.
IMA diduga melanggar informasi dan transaksi elektronik dalam UU RI Nomor. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008
karena telah dengan sengaja menyebarkan foto-foto syur hubungan badan antara IMA dengan KPA istri dari NY. Sehingga tersebar foto-foto tersebut di warga Desa Pangkung Paruk.
Tak hanya itu, oknum Ketua LPD ini dilaporkan melanggar pasal 32 UU Nomor. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Anehnya, secara diam-diam polisi ternyata telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum NY, Budi Artawan dan Made Ardana mengaku sangat keberatan dengan penertiban SP3 atas kasus yang dilaporkan pada bulan Juli lalu itu.
“Saya orang kecil hanya melaporkan oknum LPD soal kasus perselingkuhan. Karena terlapor IMA sengaja menyebar foto syur
berhubungan badan dia dengan istri saya KPA kepada saya. Malah polisi tidak melanjutkan kasus ini,” ungkapnya kemarin.
Penerbitan SP3 oleh Reskrim Polres Buleleng dengan alasan tidak cukup bukti.
Sementara secara fakta dan bukti hukum di lapangan bahwasan foto-foto syur sudah beredar ditengah masyarakat.
Parahnya lagi oknum ketua LPD ini mengirim bukti foto dan video kepada NY yang merupakan suami dari KPA yang diajak berhubungan wik-wik dengan oknum Ketua LPD.
“Kasus ini heboh dan viral. Bisa-bisa kok diberhentikan oleh Polres Buleleng. Kasus ini jelas menyebarkan foto-foto syur
di media telah melanggar UU ITE. Karena klien kami dibuat tidak nyaman dan menjadi perbincangan di masyarakat desa,” ujarnya.
Kendati kasus ini telah diterbitkan SP3 pihaknya tetap akan melanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri.
Pihaknya menilai tidak ada alasan kuat dan dasar SP3 itu muncul. “Jangan karena yang melaporkan warga kecil (NY). Kemudian yang dilawan besar, SP3 itu muncul,” pungkasnya.
Disisi lain Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membantah jika oknum Ketua LPD Desa Pangkung Paruk yang dilaporkan oleh NY memiliki backingan orang kuat.
Sehingga terbit SP3. Penyidik Reskrim Polres Buleleng sudah melakukan penyelidikan secara intensif atas kasus dugaan melanggar melanggar informasi
dan transaksi elektronik dalam UU RI Nomor. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, keterangan berbagai pihak termasuk pelapor.
Dari tahap penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini di tingkat ke penyidikan. Sehingga dilakukan penghentian terhadap kasus ini.
“Bukti apa yang kurang. Kami secara teknis tidak bisa sampaikan. Yang jelas berdasar tidak cukup bukti dari penyidik,” beber Iptu Sumarjaya.
Kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan yang ada. Tidak ada itu bakingan atau interpensi dari pihak manapun juga.
Sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “SP3 kami keluarkan dalam minggu-minggu ini,” ucapnya.
Perihal kasus ini akan dilaporkan ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri itu haknya mereka (korban). Pihaknya tidak bisa menghalangi hal itu.
“Yang pasti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan. Kasus ini bukan perkara gugur. Tetapi kalau ada ada bukti baru, maka bisa SP3 kami angkat kembali,” pungkasnya.
Sebelum kasus perselingkuhan oknum Ketua LPD Desa Pangkung Paruk IMA dengan seorang warga/nasabah KPA istri dari NY terbongkar.
Setelah tersebar foto-foto syur keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Seririt di warga masyarakat desa.
Bahkan okum ketua LPD ini malah menyebar foto tersebut kepada NY. Karena mengetahui istri yang dicintai bermain hati dengan pria lain.
Apalagi sampai berhubungan intim lebih-lebih beredar foto syur dan menjadi gosip obralan di masyarakat. Akhirnya NY melaporkan oknum ketua LPD tersebut ke Polres Buleleng pada (24/6) Juli lalu.