GIANYAR – Penyesalan selalu datang terlambat. Begitu juga yang dirasakan terdakwa pembunuh anak kandung Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Gianyar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Karenanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Echo Pasodung di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija.
Ada beberapa hal yang mendasari JPU Echo menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Meski terdakwa bersikap sopan, JPU menilai ada unsur perencanaan kala terdakwa membunuh anak kandungnya.
Sebagai penguat tuntutan adanya perencanaan pembunuhan, JPU mencantumkan bukti-bukti serta serangkaian kasus yang dilakukan terdakwa.
Salah satunya membeli racun serangga merek Baygon. Obat itulah yang digunakan terdakwa untuk membunuh anak kandungnya.
Setelah anak kandungnya tewas, korban kemudian meminum Baygon dan menyakiti dirinya sendiri dengan harapan meninggal.
Namun, faktanya korban ditemukan selamat. Berdasar fakta-fakta tersebut, JPU Echo memutuskan menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.