27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:11 AM WIB

Pesan Sabu 5 Gram, Divonis Sembilan Tahun Penjara, Trio Waria Pasrah

DENPASAR – Berawal dari coba-coba bermain narkoba, tiga waria ini harus menanggung akibatnya. Mereka diganjar sembilan tahun penjara karena menguasai sabu-sabu seberat 5,16 gram.

Mereka adalah Munandar Muchtar alias Wina, 36, dan Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety, 30. Satu waria lainnya atas nama Said Fadly alias Oca, 34, yang disidang dengan berkas terpisah juga dijatuhi hukuman sama.

Ketiga transgender ini pun hanya bisa pasrah. “Para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum,” tegas hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Hukuman sembilan tahun penjara ini lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Topan dari Kejati Bali menuntut pidana penjara selama 14 tahun. “Yang Mulia, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini,” ucap Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Seperti terungkap dalam dakwaan, Oca ditangkap Ditersnarkoba Polda Bali di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat (26/4) pukul 16.00.

Dari penangkapan Oca itu, petugas mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto.

Oca mengakui sabu-sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Atas pengakuan Oca itu, petugas mengajaknya melakukan penyerahan barang bukti sabu-sabu itu ke kos terdakwa Wina yang beralamat di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung.

Sesampai di depan kos itu, Oca menelpon terdakwa Wina untuk mengambil pesanan narkotika tersebut. Mendapat telpon dari Oca, terdakwa Wina menyuruh terdakwa Arzety menemui Oca dan mengambil pesanan.

Saat Oca menyerahkan narkotik dan diterima oleh Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Wina yang saat itu berada di dalam kamar kos.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat isap sabu-sabu bong. Mereka juga sudah terbiasa menggunakan sabu-sabu bareng. 

DENPASAR – Berawal dari coba-coba bermain narkoba, tiga waria ini harus menanggung akibatnya. Mereka diganjar sembilan tahun penjara karena menguasai sabu-sabu seberat 5,16 gram.

Mereka adalah Munandar Muchtar alias Wina, 36, dan Arsyal Umrayadi Umar alias Arzety, 30. Satu waria lainnya atas nama Said Fadly alias Oca, 34, yang disidang dengan berkas terpisah juga dijatuhi hukuman sama.

Ketiga transgender ini pun hanya bisa pasrah. “Para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum,” tegas hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan kemarin.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Hukuman sembilan tahun penjara ini lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Topan dari Kejati Bali menuntut pidana penjara selama 14 tahun. “Yang Mulia, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini,” ucap Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Seperti terungkap dalam dakwaan, Oca ditangkap Ditersnarkoba Polda Bali di depan Pondak Bima, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar, Jumat (26/4) pukul 16.00.

Dari penangkapan Oca itu, petugas mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram brutto atau 5,16 gram netto.

Oca mengakui sabu-sabu tersebut milik Munandar Muchtar alias Wina, yang sebelumnya dipesan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Atas pengakuan Oca itu, petugas mengajaknya melakukan penyerahan barang bukti sabu-sabu itu ke kos terdakwa Wina yang beralamat di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung.

Sesampai di depan kos itu, Oca menelpon terdakwa Wina untuk mengambil pesanan narkotika tersebut. Mendapat telpon dari Oca, terdakwa Wina menyuruh terdakwa Arzety menemui Oca dan mengambil pesanan.

Saat Oca menyerahkan narkotik dan diterima oleh Arzety, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa Wina yang saat itu berada di dalam kamar kos.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan alat isap sabu-sabu bong. Mereka juga sudah terbiasa menggunakan sabu-sabu bareng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/