29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:34 AM WIB

Tergiur Untung, Nyambi Jualan Sabu, Pemilik Warung Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Terdakwa I Wayan Ardana, 45, sejatinya sudah memiliki usaha warung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, Wayan Ardana memilih menekuni usaha baru yang memiliki risiko lebih besar, yaitu jualan sabu-sabu.

Ardana mendapat kiriman sabu dari seseorang yang dipanggil Pak Semal. Sekali kirim Ardana menerima 50 gram sabu senilai Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan JPU Gusti Rai Ayu Artini dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Gde Novyartha.

“Terdakwa membayar sabu dengan cara mencicil jika sabu sudah terjual. Uangnya ditransfer melalui rekening,” ujar JPU Artini, kemarin (16/6).

Bisnis sabu yang dijalankan terdakwa awalnya berjalan lancar. Barang terlarang itu cukup laku keras di pasaran.

Namun, usaha tersebut keburu terendus polisi. Terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelange, Denpasar.

“Terdakwa ditangkap saat menutup warungnya,” beber JPU senior itu. Setelah ditangkap terdakwa mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas pun menggiring terdakwa ke rumahnya. Di dalam laci meja hias ditemuakn satu kotak hand phone berisi sabu seberat 17,01 gram netto.

Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain untuk mengemas sabu-sabu. Polisi juga menemukan sabu di sejumlah sudut rumah milik terdakwa.

Total berat sabu yang diamankan berat 18,80 gram netto. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Selanjutnya hakim memberikan waktu sepekan untuk pembuktian. 

DENPASAR – Terdakwa I Wayan Ardana, 45, sejatinya sudah memiliki usaha warung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, Wayan Ardana memilih menekuni usaha baru yang memiliki risiko lebih besar, yaitu jualan sabu-sabu.

Ardana mendapat kiriman sabu dari seseorang yang dipanggil Pak Semal. Sekali kirim Ardana menerima 50 gram sabu senilai Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan JPU Gusti Rai Ayu Artini dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Gde Novyartha.

“Terdakwa membayar sabu dengan cara mencicil jika sabu sudah terjual. Uangnya ditransfer melalui rekening,” ujar JPU Artini, kemarin (16/6).

Bisnis sabu yang dijalankan terdakwa awalnya berjalan lancar. Barang terlarang itu cukup laku keras di pasaran.

Namun, usaha tersebut keburu terendus polisi. Terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelange, Denpasar.

“Terdakwa ditangkap saat menutup warungnya,” beber JPU senior itu. Setelah ditangkap terdakwa mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas pun menggiring terdakwa ke rumahnya. Di dalam laci meja hias ditemuakn satu kotak hand phone berisi sabu seberat 17,01 gram netto.

Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain untuk mengemas sabu-sabu. Polisi juga menemukan sabu di sejumlah sudut rumah milik terdakwa.

Total berat sabu yang diamankan berat 18,80 gram netto. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Selanjutnya hakim memberikan waktu sepekan untuk pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/