DENPASAR– Tim penasehat hukum terdakwa Anak Agung Gede Oka alias Gung Panji, 49, akhirnya buka suara usai kliennya dituntut 12 tahun penjara. Edward Pangkahila menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut lantaran berdasar fakta selama persidangan Gung Panji tidak terbukti memiliki narkoba.
“Fakta yuridis di persidangan dari awal dakwaan, bahkan sebelum sidang saat penyidikan di Polda Bali, klien kami ini hanya sebagai pemilik vila, bukan pemilik barang (narkoba). Barang itu milik WNA Australia bernama Mr Apple yang menyewa vila,” ujar Edward.
Pengacara yang hobi olahraga tinju itu menambahkan, Mr Apple saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali. Secara khusus Polda Bali juga mengumumkan masih memburu Mr Apple. “Justru klien saya tahu ada barang setelah diberitahu terdakwa lainnya (I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana). Dia tahu setelah Mr Apple meninggalkan kamar selama beberapa minggu dan berpesan agar kamar tidak dibuka selama ditinggalkan,” ungkapnya.
Menurut Edward, kesalahan kliennya hanya tahu ada narkoba tapi tidak melapor pada polisi. “Klien saya tidak pernah menyentuh, menjual, dan tidak pernah menikmati barang. Itu fakta di persidangan. Lalu, kenapa dituntut 12 tahun penjara? Bagi kami itu tuntutan sangat tinggi dan memberatkan,” tandasnya.
Edward mengaku akan menuangkan pembelaan secara lengkap melalui pleidoi tertulis pada sidang selanjutnya. “Selama sidang klien kami juga sudah menyesali perbuatannya, ini yang semestinya menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan,” tukas Edward.
Seperti diketahui, JPU Kejati Bali menuntut Gung Panji 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Subagiastra, 35, dan Suwana, 48, dituntut 14 tahun penjara.
JPU I Bagus P.G. Agung dan I Made Agus Sastrawan mengurai terkait fakta- fakta hukum yang terbukti selama persidangan. Di antaranya fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung.
JPU juga menyatakan Gung Panji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Dakwaan ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara,” tegas JPU I Bagus Putra Gede Agung saat membacakan tuntutannya.
Dalam surat tuntutan JPU, Gung Panji dikatakan tak ikut menjual. Dia hanya membiarkan adanya barang haram itu di dalam vila miliknya. Dimana pengakuannya narkoba puluhan Kg itu diduga milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32.
Villa itu disewa dalam jangka waktu lama. Namun saat penangkapan, pelaku berhasil kabur diduga keluar negeri. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama Ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan JPU Kejati Bali, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaan JPU, pengungkapan oleh kepolisian Polda Bali bermula dari Subagiastra bekerja sebagai cleaning service atau tukang bersih-bersih.
Dijelaskan JPU, Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2022 dengan harga Rp 50 juta. Namun sebelum pengungkapan itu, Mr Apple baru membayar Rp 20 juta. Pengungkapan oleh Polda Bali itu dilakukan pada 8 April 2022. Polisi menangkap dan menggeledah Subagiastra dan Suwana di depan vila. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.
Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila milik terdakwa Gung Panji. Total barang bukti yang diamankan mulai dari 35.166,00 gram netto sabu, 32.00 gram netto kokain, 2.669,40 gram netto ganja, 7,38 gram netto MDMA, lalu kapsul berisi MDMA sebanyak 796 butir, serbuk MDMA warna merah muda seberat 49,14 gram netto, dan serbuk MDMA warna oranye seberat 1.280,6 gram netto.
Selain itu juga diamankan beberapa jenis psikotropika. Mulai dari 0,59 gram vetamin, 500 tablet prohepel HCL, 500 tablet valdimex, 500 tablet xanax afrasolam dan uang tunai Rp. 9 juta.