DENPASAR – Caleg DPD RI Ketut Ismaya bersama dua rekan terdakwa lainnya yakni Ketut Sutama, 59, dan I Gusti Ngurah I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah,28, kembali menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (19/11) siang berjalan normatif. Seperti biasa, sejumlah pria berbadan kekar juga hadir untuk memberik dukungan kepada pria yang dijuluki Keris itu.
Usai sidang, I Wayan Mudita selaku pengacara ketiga terdakwa menyampaikan replik dari tanggapan jaksa ini masih normatif.
“Dalam uraian dakwaan, jelas dan tegas menyebutkan ada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi, mengapa ini dibawa ke pidana umum? Itu saja,” ujar Mudita.
Menurutnya, jika Satpol PP sebagai orang yang dikatakan dilawan, juga mengatakan melakukan tugas tentang UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Makanya dakwaan ini kami anggap kabur. Kami tetap dalam posisi itu,” terangnya sambil mengatakan sidang ke depan dengan agenda putusan sela.