25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:56 AM WIB

Karmapala, Beraksi di Banyak TKP, Spesialis Pencuri Molen Diringkus

TABANAN – Petualangan Wahyudi, 33, asal Madurejo, Pasuruan,  Lumajang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Spesialis pencuri mesin molen ini berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kediri dibawah Komando Panit Reskrim Ipda I Putu Sartika.

Wahyudi berhasil dibekuk Minggu (18/11) sekitar pukul 18.00 di depan terminal Mengwi, Badung saat akan hendak kabur.

Kasubaghumas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma menuturkan, penangkapan tersangka berdasar laporan Gde Made Guna Laksana, 56, asal Banjar Senganan Kawan, Senganan, Penebel.

Korban mengaku kehilangan mesin molen mengerjakan proyek perumahan di Perumnas Sanggulan, Jalan Tukad Balian No. 3, Kediri, Tabanan.

Laporan itu selanjutnya ditindaklujuti Polsek Kediri dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di depan terminal Mengwi, Badung saat berniat kabur keluar Bali.

“Hasil interogasi Wahyudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui melakukan pencurian mesin molen proyek di Jalan Tukad Balian Perumnas Sanggulan Kediri, Tabanan,” kata AKP Surya Kusuma.

Tersangka juga mengaku melakukan aksinya di empat lokasi terpisah. Hasil barang curian mesin molen dijual di pengepul barang rongsokon di Desa Nyitdah.

Harganya bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,5 juta. Bergantung pada jenis molen yang dijualnya.

Sedangkan hasil penjualan mesin molen digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka tak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Kini tersangka Wahyudi sudah dijebloskan di jeruji besi Mapolsek Kediri,” tandasnya.

TABANAN – Petualangan Wahyudi, 33, asal Madurejo, Pasuruan,  Lumajang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Spesialis pencuri mesin molen ini berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kediri dibawah Komando Panit Reskrim Ipda I Putu Sartika.

Wahyudi berhasil dibekuk Minggu (18/11) sekitar pukul 18.00 di depan terminal Mengwi, Badung saat akan hendak kabur.

Kasubaghumas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma menuturkan, penangkapan tersangka berdasar laporan Gde Made Guna Laksana, 56, asal Banjar Senganan Kawan, Senganan, Penebel.

Korban mengaku kehilangan mesin molen mengerjakan proyek perumahan di Perumnas Sanggulan, Jalan Tukad Balian No. 3, Kediri, Tabanan.

Laporan itu selanjutnya ditindaklujuti Polsek Kediri dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di depan terminal Mengwi, Badung saat berniat kabur keluar Bali.

“Hasil interogasi Wahyudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui melakukan pencurian mesin molen proyek di Jalan Tukad Balian Perumnas Sanggulan Kediri, Tabanan,” kata AKP Surya Kusuma.

Tersangka juga mengaku melakukan aksinya di empat lokasi terpisah. Hasil barang curian mesin molen dijual di pengepul barang rongsokon di Desa Nyitdah.

Harganya bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1,5 juta. Bergantung pada jenis molen yang dijualnya.

Sedangkan hasil penjualan mesin molen digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka tak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Kini tersangka Wahyudi sudah dijebloskan di jeruji besi Mapolsek Kediri,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/