DENPASAR – Pasangan nikah siri asal Banyuwangi, Moch Eko Ugi Wahyudi,32 dan Paramita Anjarwati,31 harus duduk di kursi pesakitan karena ikut menjadi bagian pengedaran barang haram berupa Narkotika jenis Sabu dan inek.
Pasangan ini pun kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan juga mendengarkan keterangan saksi digelar pada Selasa (19/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam persidangan membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa.
Dalam dakwaan sebutkan, kedua terdakwa ditanggkap saat sedang berada di kamar kosnya yang berada di desa Pemogan, Denpasar Selatan pada Selasa (18/6) lalu.
Mereka ditangkap atas laporan masyarakat dan kemudian dilakukan pengintaian oleh Anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Saat dilakukan pengeledahan, sejumlah baramh bukti pun ditemukan. Total, ada 6 paket sabu dengan berat Netto 1.74 gram dan 195 butir tablet MDMA (inek) warna biru total Netto 62,28 gram.
Atas hal tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Motifnya bisa jadi karena ingin menghasilkan uang dengan cara cepat namun caranya tidak benar,” cetus JPU Oka usai menjalani sidang tersebut.
Kedua pasangan yang dikatakan baru sah secara agama itupun masih terlihat mesra. Saat keluar dari ruang sidang, tampak tangan mereka terlihat berpegangan erat