26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:17 AM WIB

Gegara Bandel, Belasan Valas Bodong di Kuta Disegel

KUTA– Desa Adat Kuta bersama Bank Indonesia Wilayah Bali dan Kejari Badung mengambil tindak tegas terhadap pelaku usaha penukaran valuta asing (valas) bukan bank bodong alias ilegal di Kuta.

 

Dari hasil penertiban dan penegakan ada lima pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 penukaran valas tidak berizin. Penertiban dilakukan 4 Agustus 2022 di wilayah Desa Adat Kuta. Tim juga melibatkan Bhabinsa dan Babinkamtibmas.

 

“Terhadap mereka yang terkena penertiban, selain kami tempeli stiker juga kami lakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Sabtu kemarin (6/8).

 

Dikatakan Bamaxs, tindakan tegas terhadap tempat penukaran valas bodong ini sebagai upaya memberikan efek jera. Selain itu juga sebagai respons semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan asing. “Dengan adanya penindakan dan penertiban diharapakan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing, sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta,” imbuh Bamaxs.

 

Penindakan dari para aparat dan desa adat ini harus dilaksanakan konsisten. Tidak boleh hanya sekadar gertak sambal. Sebab, sebelumnya tempat usaha penukaran valas ilegal sudah disegel dengan cara dipasang stiker. Mereka tidak boleh melakukan kembali usahanya.

 

Namun, faktanya masih banyak pelaku valas tak berizin tetap buka secara terang-terangan. Bahkan, mereka melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali. (san)

 

 

KUTA– Desa Adat Kuta bersama Bank Indonesia Wilayah Bali dan Kejari Badung mengambil tindak tegas terhadap pelaku usaha penukaran valuta asing (valas) bukan bank bodong alias ilegal di Kuta.

 

Dari hasil penertiban dan penegakan ada lima pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 penukaran valas tidak berizin. Penertiban dilakukan 4 Agustus 2022 di wilayah Desa Adat Kuta. Tim juga melibatkan Bhabinsa dan Babinkamtibmas.

 

“Terhadap mereka yang terkena penertiban, selain kami tempeli stiker juga kami lakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Sabtu kemarin (6/8).

 

Dikatakan Bamaxs, tindakan tegas terhadap tempat penukaran valas bodong ini sebagai upaya memberikan efek jera. Selain itu juga sebagai respons semakin maraknya kasus yang merugikan wisatawan asing. “Dengan adanya penindakan dan penertiban diharapakan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing, sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta,” imbuh Bamaxs.

 

Penindakan dari para aparat dan desa adat ini harus dilaksanakan konsisten. Tidak boleh hanya sekadar gertak sambal. Sebab, sebelumnya tempat usaha penukaran valas ilegal sudah disegel dengan cara dipasang stiker. Mereka tidak boleh melakukan kembali usahanya.

 

Namun, faktanya masih banyak pelaku valas tak berizin tetap buka secara terang-terangan. Bahkan, mereka melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama dengan Bank Indonesia Wilayah Bali. (san)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/