DENPASAR – Sidang perkara dugaan kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Stiefani Anindya Hadi, 25, Senin (18/12) memasuki babak akhir.
Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Warsara mengganjar perempuan asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur yang berperan sebagai kurir, ini dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 2 milliar subsider 6 bulan.
Sesuai amar putusan, hukuman terdakwa yang lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Steafani yang pada sidang kali ini tidak didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.
Sedangkan, dari tim JPU yang diwakili oleh Jaksa Ketut Sujaya menyatakan pikir-pikir.