33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:32 PM WIB

Miris! Tak Punya Uang Beli Tuak, Buruh Nekat Curi Mesin Dinamo Majikan

SEMARAPURA-Berdalih tak punya uang untuk beli tuak, Hamdi Ashari, 19, seorang buruh pembuat kandnag ayam nekat mencuri.

Akibatnya pemuda asal  Desa Plerean, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember, Jatim, yang baru bekerja beberapa minggu, ini ditangkap polisi.

Seperti dibenarkan Kapolsek Dawan, AKP I Kadek Suadnyana. Dikonfirmasi, Selasa (18/12), ia menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan Handi berawal dari laporan korban I Wayan Kenak, 46.

Saksi yang merupakan bos dari pelaku, ini melapor bahwa lima mesin dinamo blower dan dua mesin penyedot air senilai Rp 30 juta miliknya dicuri.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mencurigai karyawan saksi.

“Setelah kami selidiki, kecurigaan mengarah pada karyawan korban,”tegas kapolsek.

Sayang dari penangkapan yang dilakukan polisi, hanya Hamdi yang berhasil diamankan. Sementara pelaku lain, yakni  Andi Suryadi, 22, asal Desa Sumber Salak; Safari, 21, asal Desa Sumber Salak,; Jaeri, 22, asal Desa Randu Agung, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil kabur.

“Untuk Hamdi sendiri kami tangkap di rumahnya. Sedangkan pelaku lain masih DPO,”imbuh Suadnyana.

Selanjutnya usai ditangkap, dari hasil interogasi polisi, tersangka nekat mencuri lima mesin dinamo blower dan dua mesin penyedot air milik korban karena tidak memiliki uang untuk membeli tuak. “Saya sempat minta uang sama bos untuk beli tuak, tapi bos bilang gak punya uang,” terangnya.

Bersama tiga rekannya, lima mesin dinamo blower dan dua mesin penyedot air itu dicurinya dalam tiga tahap.

Satu mesin penyedot air dicuri mereka pada tanggal 7 Desember dan dijual ke Abdul Hamit seharga Rp 100 ribu dan digunakan untuk membeli tuak dan rokok.

Kemudian pada tanggal 8 Desember, mereka kembali mencuri satu mesin penyedot air dan dijual ke Abdul Hamit seharga Rp 100 ribu dan digunakan kembali untuk membeli tuak dan rokok.

“Tanggal 9 Desember sore, dua dinamo blower dicuri dan saat malam hari kembali tiga dinamo blower dicuri dan dijual seharga Rp 300 ribu. Uang itu digunakan untuk pulang kampung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Hamdi dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

 

SEMARAPURA-Berdalih tak punya uang untuk beli tuak, Hamdi Ashari, 19, seorang buruh pembuat kandnag ayam nekat mencuri.

Akibatnya pemuda asal  Desa Plerean, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember, Jatim, yang baru bekerja beberapa minggu, ini ditangkap polisi.

Seperti dibenarkan Kapolsek Dawan, AKP I Kadek Suadnyana. Dikonfirmasi, Selasa (18/12), ia menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan Handi berawal dari laporan korban I Wayan Kenak, 46.

Saksi yang merupakan bos dari pelaku, ini melapor bahwa lima mesin dinamo blower dan dua mesin penyedot air senilai Rp 30 juta miliknya dicuri.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mencurigai karyawan saksi.

“Setelah kami selidiki, kecurigaan mengarah pada karyawan korban,”tegas kapolsek.

Sayang dari penangkapan yang dilakukan polisi, hanya Hamdi yang berhasil diamankan. Sementara pelaku lain, yakni  Andi Suryadi, 22, asal Desa Sumber Salak; Safari, 21, asal Desa Sumber Salak,; Jaeri, 22, asal Desa Randu Agung, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil kabur.

“Untuk Hamdi sendiri kami tangkap di rumahnya. Sedangkan pelaku lain masih DPO,”imbuh Suadnyana.

Selanjutnya usai ditangkap, dari hasil interogasi polisi, tersangka nekat mencuri lima mesin dinamo blower dan dua mesin penyedot air milik korban karena tidak memiliki uang untuk membeli tuak. “Saya sempat minta uang sama bos untuk beli tuak, tapi bos bilang gak punya uang,” terangnya.

Bersama tiga rekannya, lima mesin dinamo blower dan dua mesin penyedot air itu dicurinya dalam tiga tahap.

Satu mesin penyedot air dicuri mereka pada tanggal 7 Desember dan dijual ke Abdul Hamit seharga Rp 100 ribu dan digunakan untuk membeli tuak dan rokok.

Kemudian pada tanggal 8 Desember, mereka kembali mencuri satu mesin penyedot air dan dijual ke Abdul Hamit seharga Rp 100 ribu dan digunakan kembali untuk membeli tuak dan rokok.

“Tanggal 9 Desember sore, dua dinamo blower dicuri dan saat malam hari kembali tiga dinamo blower dicuri dan dijual seharga Rp 300 ribu. Uang itu digunakan untuk pulang kampung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Hamdi dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/