DENPASAR – Ada yang menarik dari persidangan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta di PN Denpasar kemarin.
Diluar minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya, politisi Golkar yang belasan tahun menjadi pejabat di Badung dan Bali ini mengurai persoalan hukum di Indonesia.
Tomi Kecil – sapaan akrabnya menyebut kasusnya penuh intervensi. “Saya berharap intervensi hukum di Indonesia disudahi,” kata Sudikerta di luar sidang kemarin.
Sayangnya, saat dikejar siapa yang mengintervensi dan apa buktinya, Sudikerta mengeluarkan jawaban bersayap, khas politikus.
“Yang jelas sidang ini sudah dikondisikan. Dari awal sudah dikondisikan,” cetusnya. Siapa yang mengondisikan? Disodori pertanyaan begitu, Sudikerta kembali berkelit.
“Jangan tanya saya. Tanya jaksanya dan hakimnya,” kelitnya lagi. Itu kan dugaan? “Ini (dikondisikan) pasti. Bukan dugaan. Coba kalau kita fair semua menegakkan hukum tidak sampai begini,” gerutunya tidak jelas.
Ia pun menyatakan bahwa tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU Kejati Bali kelewatan. “15 tahun itu sangat tinggi. Itu tidak adil,” ketusnya.