28.2 C
Jakarta
14 Desember 2024, 0:50 AM WIB

Polisi Pemeras Cewek MiChat Dijerat 3 Pasal KUHP, Ini yang Terungkap

DENPASAR – Oknum aparat kepolisian yang memeras cewek cantik berinisial Mis akhirnya kena batunya.

Sang oknum berpangkat Briptu berinisial RCN resmi dipolisikan Mis dan kuasa hukumnya ke Polda Bali kemarin dengan nomor laporan LP/ 458/ 12/ SPKT 18 Desember 2020.

Ada tiga pasal yang dipasang untuk menjerat sang oknum kepolisian, yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Mis didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan Charlie Usfunan datang ke Polda Bali, Jumat (18/12) sekitar pikul 12.00.

Seperti penyataan Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi, Mis diminta jangan takut melapor karena akan  difasilitasi pendampingan dari pihak kepolisian selain terdapat kuasa hukum.

Mis langsung dimintai keterangan oleh petugas Bid Propam Polda Bali selama 6 jam. Setelah itu didampingi petugas kepolisian dan kuasa hukum beserta pihak kepolisian langsung menuju membuat Laporan Polisi.

Kemudian dilanjutkan dengan visum di RS Trijata malam kemarin. “Ya, seperti yang dilihat saat ini. Kami melaporkan terlapor yang mengaku anggota polisi bernama Joey

yang kemudian terungkap berinisial Briptu RCN asal Medan. Ada tiga pasal yang dipasang untuk terlapor,” beber Charlie Usfunan disela-sela mendampingi Mis membuat di visum di RS Trijata Polda Bali, malam kemarin.

Pasal yang ditentukan itu sesuai runutan kronologis. Yang mana, korban diperas. Lalu dibawah tekanan ancaman, Mis diperkosa.

 Dirincinya, setelah melakukan penggerebekan, uang korban sebanyak Rp 350 ribu diembat terlapor. Di satu sisi, Mis susah payah memohon agar jangan di ambil semua lantaran dia membeli makan.

Walapun demikian, RCN tidak mengindahkan permohonan itu. Ia lalu mengancam, Mis akan diangkut ke Polda jika ngotot meminta kembali uang Rp 350.

Selain itu, polisi ini akan menyebarkan Foto dan Video Mis yang sempat direkam saat penggerebekan itu kepada keluarga di kampung halaman jika tak melayaninya untuk berhubungan badan.

“Ya, karena dibawah tekanan dari pengancaman membuat Mis seolah tak berdaya. Bahkan, saat oral seks, rambutnya ditarik secara paksa.

Di sinilah terdapat unsur pemerkosaan. Parahnya lagi dengan adanya ulah tersebut, kesannya dia yang dibayar oleh korban,” ungkap Charlie sembari memgatakan bahwa bukti-bukti dari pasal yang disangkakan itu sudah diserahkan ke Polisi.

Sisanya, bukti visum saat ini (kemarin) dan kemungkinan akan dilakukan olah TKP dan rekonstruksi.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terimakasih yang mendalam lantaran kasus yang dialami Mis sangat direspon oleh polisi Polda Bali.

Disinggung mengenai terlapor, Charlie mengatakan bahwa sementara yang bersangkutan  menjalani pemeriksaan secara maraton.

Termasuk pria yang malam itu digerebek dan berada di dalam kamar bersama Mis. “Kalau soal indikasi kerjasama, saya tidak komen. Sebab itu ranahnya polisi,” timpalnya.

 

 

DENPASAR – Oknum aparat kepolisian yang memeras cewek cantik berinisial Mis akhirnya kena batunya.

Sang oknum berpangkat Briptu berinisial RCN resmi dipolisikan Mis dan kuasa hukumnya ke Polda Bali kemarin dengan nomor laporan LP/ 458/ 12/ SPKT 18 Desember 2020.

Ada tiga pasal yang dipasang untuk menjerat sang oknum kepolisian, yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Mis didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan Charlie Usfunan datang ke Polda Bali, Jumat (18/12) sekitar pikul 12.00.

Seperti penyataan Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi, Mis diminta jangan takut melapor karena akan  difasilitasi pendampingan dari pihak kepolisian selain terdapat kuasa hukum.

Mis langsung dimintai keterangan oleh petugas Bid Propam Polda Bali selama 6 jam. Setelah itu didampingi petugas kepolisian dan kuasa hukum beserta pihak kepolisian langsung menuju membuat Laporan Polisi.

Kemudian dilanjutkan dengan visum di RS Trijata malam kemarin. “Ya, seperti yang dilihat saat ini. Kami melaporkan terlapor yang mengaku anggota polisi bernama Joey

yang kemudian terungkap berinisial Briptu RCN asal Medan. Ada tiga pasal yang dipasang untuk terlapor,” beber Charlie Usfunan disela-sela mendampingi Mis membuat di visum di RS Trijata Polda Bali, malam kemarin.

Pasal yang ditentukan itu sesuai runutan kronologis. Yang mana, korban diperas. Lalu dibawah tekanan ancaman, Mis diperkosa.

 Dirincinya, setelah melakukan penggerebekan, uang korban sebanyak Rp 350 ribu diembat terlapor. Di satu sisi, Mis susah payah memohon agar jangan di ambil semua lantaran dia membeli makan.

Walapun demikian, RCN tidak mengindahkan permohonan itu. Ia lalu mengancam, Mis akan diangkut ke Polda jika ngotot meminta kembali uang Rp 350.

Selain itu, polisi ini akan menyebarkan Foto dan Video Mis yang sempat direkam saat penggerebekan itu kepada keluarga di kampung halaman jika tak melayaninya untuk berhubungan badan.

“Ya, karena dibawah tekanan dari pengancaman membuat Mis seolah tak berdaya. Bahkan, saat oral seks, rambutnya ditarik secara paksa.

Di sinilah terdapat unsur pemerkosaan. Parahnya lagi dengan adanya ulah tersebut, kesannya dia yang dibayar oleh korban,” ungkap Charlie sembari memgatakan bahwa bukti-bukti dari pasal yang disangkakan itu sudah diserahkan ke Polisi.

Sisanya, bukti visum saat ini (kemarin) dan kemungkinan akan dilakukan olah TKP dan rekonstruksi.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terimakasih yang mendalam lantaran kasus yang dialami Mis sangat direspon oleh polisi Polda Bali.

Disinggung mengenai terlapor, Charlie mengatakan bahwa sementara yang bersangkutan  menjalani pemeriksaan secara maraton.

Termasuk pria yang malam itu digerebek dan berada di dalam kamar bersama Mis. “Kalau soal indikasi kerjasama, saya tidak komen. Sebab itu ranahnya polisi,” timpalnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/