28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:58 AM WIB

Syok Dituntut 12 Tahun, Bos BPR Legian Protes Hakim PN Denpasar

DENPASAR – Titian Wilaras, 55, tidak pernah menyangka bakal dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pria asal Medan itu langsung syok berat begitu tahu JPU I Putu Gede Sugiarta dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.

Titian yang sebelumnya dikenal sebagai bos diskotek Sky Garden, Kuta, Badung, itu seperti tak percaya dengan tuntutan JPU.

Pria lulusan S1 Teknik Sipil itu sangat kaget. Kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Titian menyebut dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu mengatakan tidak pernah menyuruh direksi menggunakan uang bank untuk kepentingan pribadinya.

Namun, protes itu tidak diterima hakim. “Silakan, nanti keberatan Anda itu dimasukkan ke dalam pledoi,” ujar hakim Angeliky.

Acong Latif, pengacara Titian meminta waktu dua pekan untuk Menyusun pledoi tertulis. Menurut Acong, pihaknya butuh waktu dua Minggu karena tuntutan yang tinggi.

Permintaan itu dikabulkan hakim. Hakim memberi izin lantaran Titian berstatus tahanan kota. Sehingga tidak khawatir masa penahanan habis.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa dianggap terbukti menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya, dengan transaksi sekitar Rp 23,1 miliar.

Salah satu pertimbangan JPU mengajukan tuntutan berat lantaran terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Hingga terkahir persidangan terdakwa masih bersikukuh tak bersalah.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan penggunaan dana yang digunakan sebesar Rp 13.146.291.411.

Dari pembuktian fakta persidangan dan unsur tindak pidana, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tuntut JPU Bagus Diputra kemarin.

JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Nah, yang menarik, Sebagian barang bukti milik terdakwa bakal dirampas untuk negara. Yaitu mobil Jeep mewah merek Land Rover warna putih. Sementara senjata api jenis pistol dirampas untuk dimusnahkan. 

DENPASAR – Titian Wilaras, 55, tidak pernah menyangka bakal dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pria asal Medan itu langsung syok berat begitu tahu JPU I Putu Gede Sugiarta dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.

Titian yang sebelumnya dikenal sebagai bos diskotek Sky Garden, Kuta, Badung, itu seperti tak percaya dengan tuntutan JPU.

Pria lulusan S1 Teknik Sipil itu sangat kaget. Kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Titian menyebut dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

Pria kelahiran 13 Mei 1965 itu mengatakan tidak pernah menyuruh direksi menggunakan uang bank untuk kepentingan pribadinya.

Namun, protes itu tidak diterima hakim. “Silakan, nanti keberatan Anda itu dimasukkan ke dalam pledoi,” ujar hakim Angeliky.

Acong Latif, pengacara Titian meminta waktu dua pekan untuk Menyusun pledoi tertulis. Menurut Acong, pihaknya butuh waktu dua Minggu karena tuntutan yang tinggi.

Permintaan itu dikabulkan hakim. Hakim memberi izin lantaran Titian berstatus tahanan kota. Sehingga tidak khawatir masa penahanan habis.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa dianggap terbukti menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya, dengan transaksi sekitar Rp 23,1 miliar.

Salah satu pertimbangan JPU mengajukan tuntutan berat lantaran terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Hingga terkahir persidangan terdakwa masih bersikukuh tak bersalah.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan penggunaan dana yang digunakan sebesar Rp 13.146.291.411.

Dari pembuktian fakta persidangan dan unsur tindak pidana, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 50A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankkan. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tuntut JPU Bagus Diputra kemarin.

JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Nah, yang menarik, Sebagian barang bukti milik terdakwa bakal dirampas untuk negara. Yaitu mobil Jeep mewah merek Land Rover warna putih. Sementara senjata api jenis pistol dirampas untuk dimusnahkan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/