32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:10 PM WIB

Sandoz Pasrah Kasusnya Dibawa ke Mabes, Kubu Sutrisno Apresiasi Polda

DENPASAR – Putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama harus menghadapi

dua kemungkinan proses hukum terkait dugaan penipuan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Pasalnya, selain hendak dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pihak Sutrisno Lukito Disastro, ternyata Ditreskrimsus Polda Bali juga tidak berdiam diri.

Menurut informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali saat ini tengah melakukan pendalaman peyelidikan untuk memproses laporan yang masuk.

Bahkan, kabarnya penyidik juga sudah meminta keterangan Sandoz langsung. Kuasa hukum Putu Sandoz, Warsa T. Bhuwana tak menyangkal jika Sandoz telah dipanggil ke Polda Bali. Sandoz diminta hadir pada 12 November 2019 pukul 10.00.

Surat panggilan yang diteken AKBP Ida Putu Wedana Jati, itu juga menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki

dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Benoa.

Putu Sandoz diminta membawa dokumen penerimaan dan penggunaan uang serta dokumen pendukung lainnya.

“Jadi, itu surat undangan klarifikasi, sudah lama. Dipanggil untuk dimintai klarifikasi, apakah ada aliran dana ke pejabat pemerintah (Pemprov Bali),” ujar Warsa.

“Intinya kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, agar polisi menangani secara profesional. Kami percaya penyidk kepolisian,” imbuh pengacara senior itu.

Ketika disinggung apakah Sandoz siap datang ke Mabes Polri jika nantinya Sutrisno Lukito Disastro benar melaporkan kasus ini ke Bareskrim,

Warsa mengatakan dalam rangka taat pada hukum maka akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Siapapun yan memanggil kami akan datang,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko sebagai pengacara Sutrisno mengapresiasi kinerja penyidik Polda Bali yang berusaha memproses kasus ini.

Menurut Agus, terbongkarnya kasus ini hingga menyeret mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali AA Alit Wiraputra ke dalam bui juga berkat kerja keras Polda Bali.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap penyidik di Polda Bali, kami tetap akan membawa kasus ini ke Bareskrim,” kata Agus.

Ditanya kapan jadi melaporkan Sandoz ke Bareskrim, Agus mengatakan dalam waktu dekat. “Mungkin setelah libur Imlek. Tunggu saja. Nanti setelah kami lapor Bareskrim, pasti kami informasikan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Sutrisno menyatakan serius bakal melaporkan Sandoz ke Bareskrim Mabes Polri. Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno turut hadir langsung.

Haris mengungkapkan, kasus ini menarik dibawa ke Mabes Polri karena terkait rencana pembangunan di bidang pariwisata Bali. Seperti diketahui, pembangunan pariwisata Bali merupakan bagian rencana pembangunan nasional. Ia pun berterus terang membawa kasus ini ke Mabes Polri karena kasus ini di Polda Bali hanya berhenti pada Alit. “Kami mencium dan melihat ada semacam kesengajaan kasus ini tidak dilanjutkan ke mantan anak Gubernur Bali dan jejaring lain,” sentilnya.

Setelah sidang selesai, sambung Haris, seharusnya langsung dikembangkan kepada Sandoz dan lain. Sebab, berdasar keterangan dan fakta persidangan, Sandos terlibat dalam perkara ini. Sandoz dalam persidangan terungkap menerima aliran dana terbanyak, yaitu sekitar Rp 8 miliar lebih.

Haris mengungkapkan, pihaknya lapor ke Mabes Polri juga didasari semua syarat lengkap. Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ke Sandoz ada semua. Pihaknya juga akan mengawal kasus ini dengan cara lain. Salah satunya membuat laporan ke Kompolnas.

DENPASAR – Putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama harus menghadapi

dua kemungkinan proses hukum terkait dugaan penipuan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Pasalnya, selain hendak dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pihak Sutrisno Lukito Disastro, ternyata Ditreskrimsus Polda Bali juga tidak berdiam diri.

Menurut informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali saat ini tengah melakukan pendalaman peyelidikan untuk memproses laporan yang masuk.

Bahkan, kabarnya penyidik juga sudah meminta keterangan Sandoz langsung. Kuasa hukum Putu Sandoz, Warsa T. Bhuwana tak menyangkal jika Sandoz telah dipanggil ke Polda Bali. Sandoz diminta hadir pada 12 November 2019 pukul 10.00.

Surat panggilan yang diteken AKBP Ida Putu Wedana Jati, itu juga menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki

dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Benoa.

Putu Sandoz diminta membawa dokumen penerimaan dan penggunaan uang serta dokumen pendukung lainnya.

“Jadi, itu surat undangan klarifikasi, sudah lama. Dipanggil untuk dimintai klarifikasi, apakah ada aliran dana ke pejabat pemerintah (Pemprov Bali),” ujar Warsa.

“Intinya kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, agar polisi menangani secara profesional. Kami percaya penyidk kepolisian,” imbuh pengacara senior itu.

Ketika disinggung apakah Sandoz siap datang ke Mabes Polri jika nantinya Sutrisno Lukito Disastro benar melaporkan kasus ini ke Bareskrim,

Warsa mengatakan dalam rangka taat pada hukum maka akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Siapapun yan memanggil kami akan datang,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko sebagai pengacara Sutrisno mengapresiasi kinerja penyidik Polda Bali yang berusaha memproses kasus ini.

Menurut Agus, terbongkarnya kasus ini hingga menyeret mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali AA Alit Wiraputra ke dalam bui juga berkat kerja keras Polda Bali.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap penyidik di Polda Bali, kami tetap akan membawa kasus ini ke Bareskrim,” kata Agus.

Ditanya kapan jadi melaporkan Sandoz ke Bareskrim, Agus mengatakan dalam waktu dekat. “Mungkin setelah libur Imlek. Tunggu saja. Nanti setelah kami lapor Bareskrim, pasti kami informasikan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Sutrisno menyatakan serius bakal melaporkan Sandoz ke Bareskrim Mabes Polri. Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno turut hadir langsung.

Haris mengungkapkan, kasus ini menarik dibawa ke Mabes Polri karena terkait rencana pembangunan di bidang pariwisata Bali. Seperti diketahui, pembangunan pariwisata Bali merupakan bagian rencana pembangunan nasional. Ia pun berterus terang membawa kasus ini ke Mabes Polri karena kasus ini di Polda Bali hanya berhenti pada Alit. “Kami mencium dan melihat ada semacam kesengajaan kasus ini tidak dilanjutkan ke mantan anak Gubernur Bali dan jejaring lain,” sentilnya.

Setelah sidang selesai, sambung Haris, seharusnya langsung dikembangkan kepada Sandoz dan lain. Sebab, berdasar keterangan dan fakta persidangan, Sandos terlibat dalam perkara ini. Sandoz dalam persidangan terungkap menerima aliran dana terbanyak, yaitu sekitar Rp 8 miliar lebih.

Haris mengungkapkan, pihaknya lapor ke Mabes Polri juga didasari semua syarat lengkap. Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ke Sandoz ada semua. Pihaknya juga akan mengawal kasus ini dengan cara lain. Salah satunya membuat laporan ke Kompolnas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/