29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:45 AM WIB

Proyek Pasar Gianyar Bermasalah, Desa Adat Minta Perlindungan Polda

GIANYAR – Ditengah pembangunan megaproyek pasar umum Gianyar, Desa Adat Gianyar mengirimkan surat memohon perlindungan ke Polda Bali.

Surat berkop Desa Adat Gianyar itu dikirimkan Senin lalu (8/2). Surat yang ditandatangani Bendesa Adat, Dewa Made Swardana itu berisi sejumlah poin terkait kepemilikan tanah di atas proyek pasar.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 13 pihak terkait. Di antaranya, Kementerian Agraria; Gubernur Bali; Pangdam Udayana; Ketua DPRD Bali hingga Bupati Gianyar dan Kantor Pertanahan Gianyar.

Ada 10 poin yang berisi di surat itu. Terdiri dari riwayat pasar. Dimulai dari pasar Tenten. Kemudian ada pergeseran 16 krama Gianyar untuk perluasan pasar.

Pada poin 10, terindikasi ada upaya ingin menguasai menjadi aset pemerintah daerah atas tanah PKD Desa Adat Gianyar.

Bendesa Adat Gianyar Dewa Swardana menyatakan, dua kali terjadi perpindahan rumah warga untuk keperluan perluasan pasar.

Pertama ada 16 KK yang pindah ke Kampung Tinggi. Disusul 10 KK dipindahkan ke Jalan Majapahit, Gianyar.

“Mereka dapat pengganti tanah milik adat Gianyar. Jadi pasar adat ini dipinjam oleh Pemda. Memang bangunannya punya Pemda,” tegas Dewa Swardana.

Kata dia, permasalahan muncul pada pemerintahan Bupati Made Mahayastra. “Dimana tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja,” jelas pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Gianyar itu.

Menurutnya, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah negara. “Kalau bupati dulu kan tidak pernah mempermasalahkan ini.

Tanah PKD ini, makanya ada MoU parkir sengol. Ada perjanjian, karena kami punya tanah PKD di sana,” jelasnya.

Sehingga, sebagai ucapan terima kasih dari Pemda, dibuatkan MoU. “Makanya diberikan MoU parkir sengol. Pembagiannya 65 persen persen ke desa adat,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, zaman bupati sekarang, mukai diklaim itu adalah tanah negara. “Malahan dikatakan tukar guling,” ujarnya.

Ditanya soal bukti kepemilikan tanah adat, pihaknya mengaku tanah adat dari dulu tidak ada disertifikatkan.

“Secara hukum, desa adat adalah subjek hukum. Karena dia punya historis dari 26 KK (yang sudah digusur, red). Itu kan ada historis,” jelasnya.

Mengenai perlindungan hukum yang dimaksud, Desa Adat saat ini sedang melaksanakan program presiden Jokowi. Yakni mem-PTSL-kan tanah desa adat.

“Pada saat yang sama juga, Pemda mengajukan permohonan hak guna pakai. Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, tidak boleh,” jelasnya.

Pihaknya mengklaim hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang penserfikatan lahan di atas pasar Gianyar. “Kami desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda,” jelasnya.

Hemat dia, seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, dibiarkan dulu desa adat mem-PTSL-kan.

“Mensertifikatkan, nanti kalau umpannya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa  adat itu, harus berbicara dengan desa adat,” pintanya.

Mengenai klaim tanah di atas pasar milik Puri Gianyar, pihaknya menegaskan jika keraton Gianyar dulu berada di Kelurahan Beng.

Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. “Sebelum pindah ke Gianyar ini, di Gianyar sudah ada masyararakat adat,” jelasnya.

Pihaknya menyayangkan, Pemda membuat legal opinion. “Dibuat oleh staf ahli. Staf ahli inikan tidak independen dan tak tahu sejarah. Dikatakan bahwa Pasar Tenten dulu itu pasar puri. Padahal puri itu pendatang di Gianyar,” terangnya.

Pihak desa sendiri sudah pernah melakukan mediasi. Namun, Pemda Gianyar seperti menutup pintu mediasi.

“Karena itu, kami minta perlindungan hukum ke Polda. Biar Polda nanti menyelesaikan masalah ini berdasar musyawarah mufakat.

Kalau tetap tidak terselesaikan, maka desa adat akan tetap melaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Di bagian lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Eka Suary, yang dihubungi belum bisa berkomentar soal surat desa adat ke Polda Bali tersebut.

Di bagian lain, proyek pembangunan pasar umum Gianyar yang ditangani Tunas Jaya Sanur terus digenjot. Tampak tiang pancang sudah berdiri.

GIANYAR – Ditengah pembangunan megaproyek pasar umum Gianyar, Desa Adat Gianyar mengirimkan surat memohon perlindungan ke Polda Bali.

Surat berkop Desa Adat Gianyar itu dikirimkan Senin lalu (8/2). Surat yang ditandatangani Bendesa Adat, Dewa Made Swardana itu berisi sejumlah poin terkait kepemilikan tanah di atas proyek pasar.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada 13 pihak terkait. Di antaranya, Kementerian Agraria; Gubernur Bali; Pangdam Udayana; Ketua DPRD Bali hingga Bupati Gianyar dan Kantor Pertanahan Gianyar.

Ada 10 poin yang berisi di surat itu. Terdiri dari riwayat pasar. Dimulai dari pasar Tenten. Kemudian ada pergeseran 16 krama Gianyar untuk perluasan pasar.

Pada poin 10, terindikasi ada upaya ingin menguasai menjadi aset pemerintah daerah atas tanah PKD Desa Adat Gianyar.

Bendesa Adat Gianyar Dewa Swardana menyatakan, dua kali terjadi perpindahan rumah warga untuk keperluan perluasan pasar.

Pertama ada 16 KK yang pindah ke Kampung Tinggi. Disusul 10 KK dipindahkan ke Jalan Majapahit, Gianyar.

“Mereka dapat pengganti tanah milik adat Gianyar. Jadi pasar adat ini dipinjam oleh Pemda. Memang bangunannya punya Pemda,” tegas Dewa Swardana.

Kata dia, permasalahan muncul pada pemerintahan Bupati Made Mahayastra. “Dimana tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja,” jelas pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Gianyar itu.

Menurutnya, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah negara. “Kalau bupati dulu kan tidak pernah mempermasalahkan ini.

Tanah PKD ini, makanya ada MoU parkir sengol. Ada perjanjian, karena kami punya tanah PKD di sana,” jelasnya.

Sehingga, sebagai ucapan terima kasih dari Pemda, dibuatkan MoU. “Makanya diberikan MoU parkir sengol. Pembagiannya 65 persen persen ke desa adat,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, zaman bupati sekarang, mukai diklaim itu adalah tanah negara. “Malahan dikatakan tukar guling,” ujarnya.

Ditanya soal bukti kepemilikan tanah adat, pihaknya mengaku tanah adat dari dulu tidak ada disertifikatkan.

“Secara hukum, desa adat adalah subjek hukum. Karena dia punya historis dari 26 KK (yang sudah digusur, red). Itu kan ada historis,” jelasnya.

Mengenai perlindungan hukum yang dimaksud, Desa Adat saat ini sedang melaksanakan program presiden Jokowi. Yakni mem-PTSL-kan tanah desa adat.

“Pada saat yang sama juga, Pemda mengajukan permohonan hak guna pakai. Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, tidak boleh,” jelasnya.

Pihaknya mengklaim hingga saat ini tidak ada kejelasan tentang penserfikatan lahan di atas pasar Gianyar. “Kami desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda,” jelasnya.

Hemat dia, seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, dibiarkan dulu desa adat mem-PTSL-kan.

“Mensertifikatkan, nanti kalau umpannya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa  adat itu, harus berbicara dengan desa adat,” pintanya.

Mengenai klaim tanah di atas pasar milik Puri Gianyar, pihaknya menegaskan jika keraton Gianyar dulu berada di Kelurahan Beng.

Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. “Sebelum pindah ke Gianyar ini, di Gianyar sudah ada masyararakat adat,” jelasnya.

Pihaknya menyayangkan, Pemda membuat legal opinion. “Dibuat oleh staf ahli. Staf ahli inikan tidak independen dan tak tahu sejarah. Dikatakan bahwa Pasar Tenten dulu itu pasar puri. Padahal puri itu pendatang di Gianyar,” terangnya.

Pihak desa sendiri sudah pernah melakukan mediasi. Namun, Pemda Gianyar seperti menutup pintu mediasi.

“Karena itu, kami minta perlindungan hukum ke Polda. Biar Polda nanti menyelesaikan masalah ini berdasar musyawarah mufakat.

Kalau tetap tidak terselesaikan, maka desa adat akan tetap melaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Di bagian lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Eka Suary, yang dihubungi belum bisa berkomentar soal surat desa adat ke Polda Bali tersebut.

Di bagian lain, proyek pembangunan pasar umum Gianyar yang ditangani Tunas Jaya Sanur terus digenjot. Tampak tiang pancang sudah berdiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/