DENPASAR – Seorang pria bernama Criswandy ditangkap BNNP Bali. Tidak tanggung-tanggung dari tangan pria berambut panjang
yang bekerja sebagai instruktur surfing di Kuta ini, petugas mengamankan barang bukti ganja siap edar sebanyak 29,1 kg.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/1) lalu sekitar pukul 14.00 di Canggu, Kuta Utara.
“Kami amankan barang bukti dari dua lokasi di Canggu,” kata Brigjen Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Senin (20/1).
Menurut Brigjen Suastawa, dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan jaringan Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan berkat adanya koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara. Di mana sebelumnya diperoleh informasi akan adanya pengiriman paket ganja melalui jalur darat ke Bali dari Medan melalui jasa ekspedisi.
Jaringan ini mengirim barang ke pinggir Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara.
“Pelaku ditangkap saat akan mengambil paket di pinggir Jalan Tanah Barak, Canggu,” ujar Brigjen Gede Suastawa.
Di TKP itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengaman barang bukti sebanyak 50 paket ganja kering dengan berat total 27.977,15 gram dan satu unit HP Xiaomi warna gold.
Dari TKP tersebut, petugas mengarahkan pelaku ke TKP kedua di kosannya yang tidak jauh dari TKP pertama.
Di sana petugas kembali menemukan tiga paket ganja dengan berat total 1.218, 02 gram dari kamar pria yang sudah dua tahun tinggal di Bali.
“Peran pelaku ini adalah pengendali. Kami masih selidiki pengirimnya di Medan. Sejumlah barang ini belum sempat diedarkan di Bali,” tambah Brigjen Suastawa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.