DENPASAR – Seorang perempuan paro baya berinisial SEI harus menjadi pesakitan akibat tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari rekanan perusahaan tempatnya bekerja.
SEI kemarin (19/1) menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bali dan tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke JPU Kejari Badung.
“Sementara tersangka kami tahan 20 hari ke depan dan kami titipkan di Rutan Polda Bali,” ujar Kajari Denpasar, I Ketut Maha Agung.
Tersangka sendiri direktur PT GPM yang memiliki rekanan sejumlah perusahaan di Bali. Tersangka tidak menyetorkan pajak PPN sejak maret 2016 hingga Desember 2017.
Akibat perbuatan SEI telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 320an juta. Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i UU Nomor 16/2009.
Menurut Agung, tindakan penahanan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum dilakukan penyidikan.
Wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan,
wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.
“Meski demikian, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan,” imbuh Agung.
Sebanyak 592 buah barang bukti yang disita telah diperiksa. Di sisi lain, informasi yang didapat koran ini tentang tersangka cukup memilukan.
Saat hendak ditahan, tersangka menunjukkan foto anaknya yang mengalami disabilitas. Selain itu, tersangka juga sudah membayar pokok pajak.
Sayang, tersangka tidak bisa membayar dendanya. Tersangka pun kabarnya sempat mengiba agar tidak ditahan. Namun, karena tersangka tidak berdomisili di Bali, tersangka ditahan.
“Saat penyidikan juga tidak ditahan. Karena tersangka tidak tinggal di Bali, maka ditahan,” ujar sumber kuat koran ini di Kejari Badung.