DENPASAR – Meski sudah didudukkan sebagai pesakitan di PN Denpasar, oknum dosen cabul I Putu Eka Swastika alias Eka, ternyata masih bisa menghirup udara bebas.
Pria 26 tahun itu tidak ditahan selama ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Luar biasa? Sakti sajan.
Dosen salah satu kampus khusus pendidikan komputer di Denpasar, Selatan, itu melenggang usai menjalani persidangan dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin lalu (18/2).
Padahal, dilihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar memasang tiga pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 29, Pasal 32 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Jika terbukti dalam persidangan, terdakwa bisa mendekam di balik bui 12 tahun lamanya.
Kabarnya, pada Agustus 2018 Eka sempat ditahan di Polsek Denpasar Timur. Namun, pada September 2019, pria asal Blahbatuh, Gianyar, itu menjadi tahanan rumah setelah pengajuan pengalihan penahanan disetujui.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan menyebut tidak ditahannya terdakwa sudah sejak dari kepolisian.
“Saat di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tahanan rumah. Dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dengan korban dan sudah ada pencabutan laporan dari korban,” jelas Arief kemarin.
Arief menegaskan, penahanan berdasar pertimbangan obyektif dan subjektif. Salah satu pertimbangan subjektif yaitu pelaku kooperatif.
Saat ini menurut Arief kewenangan penahanannya sudah beralih ke pengadilan. Bukan pada kejaksaan.