26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:03 AM WIB

MAKI Rancang Gugat Kajari, Kajati, dan Jaksa Agung

DENPASAR – Meski sudah dua kali gugatannya ditolak, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) tidak menyerah.

Dalam waktu dekat Maki akan kembali menggugat Kejari Denpasar dan Kejati Bali. Maki memandang kasus korupsi dana hibah Rp 200 juta untuk Yayasan Al Ma’ruf Denpasar harus dilanjutkan ke meja hijau.

Menariknya lagi, Maki tidak hanya memasukkan Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai pihak termohon. Maki juga akan menjadikan jaksa agung RI sebagai termohon.

John Korassa selaku kuasa hukum Maki mengatakan, dimasukkanya jaksa agung sebagai termohon sesuai pertimbangan putusan hakim PN Denpasar pada sidang 17 Februari lalu.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal I Made Pasek menolak permohonan Maki karena tidak memasukkan jaksa agung sebagai termohon.

Hakim menyatakan, semestinya jaksa agung dimasukkan sebagai termohon karena Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kajari Denpasar atas persetujuan Kejagung RI.

Dijelaskan John, termohon pertama adalah Kajari Denpasar. Termohon kedua yaitu Kajati Bali dan termohon ketiga adalah Jaksa Agung RI.

“Kami siap kembali dengan gugatan jilid tiga. Kami akan tarik jaksa agung sebagai termoh tiga. Kami akan terus menggugat, kalau perlu sampai berjilid-jilid, sampai perkara ini disidangkan,” tandas John Korassa.

Selain akan memasukkan jaksa agung sebagai termohon, Maki juga akan memperbaiki materi gugatan dengan memasukkan SKP2 atas nama tersangka SM dan MS.

Dalam gugatan sebelumnya, Maki hanya memasukkan SKP2 tersangka MAN. Itu pula yang menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan Maki.

Hakim menilai SKP2 ketiga tersangka seharusnya dimasukkan ke dalam materi gugatan. John pun menyebut sudah berkoordinasi dengan Maki untuk perbaikan materi gugatan.

Gugatan akan didaftarkan ke PN Denpasar paling lambat awal Maret. “Untuk materi gugatan (jilid tiga) kami sudah lengkap. Kalau urusan materi, mereka (termohon) tidak bisa berkutik,” tukasnya.

Menurut John, pengajuan gugatan praperadilan ini karena Kajari Denpasar telah mengeluarkan diskresi yang berbenturan dengan UU Tipikor.

Sebelumnya, Kajari Denpasar mengeluarkan SKP2 untuk tiga tersangka MAN, MS, dan SM. Padahal, berkas perkara ketiga tersangka sudah P-21 atau lengkap.

Tiga tersangka juga sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Nah, saat tiba di Kejari Denpasar tiga tersangka tidak ditahan, dan dikeluarkan SKP2 yang diteken Kajari Denpasar Sila H Pulungan.

Menurut John, keluarnya SKP2 itu sudah melanggar UU Tipikor. Sebab, dalam Pasal 4 UU Tipikor dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Apalagi, pengembalian uang setelah penetapan tersangka. Dana hibah pun sudah sempat dinikmati para tersangka.

“Apapun kebijakan jaksa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, kami akan maju terus,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar IGN Ary Kesuma mengatakan tidak masalah jika Maki hendak mengajukan praperadilan kembali.

“Itu (praperadilan) hak mereka. Silakan saja,” kata Ary. Ditanya apakah siap menghadapi, Ary menjawab sudah menjadi tugas dari

Kejari Denpasar untuk menghadapi masalah hukum. “Kami harus siap menghadapi gugatan tersebut,” pungkasnya. 

DENPASAR – Meski sudah dua kali gugatannya ditolak, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) tidak menyerah.

Dalam waktu dekat Maki akan kembali menggugat Kejari Denpasar dan Kejati Bali. Maki memandang kasus korupsi dana hibah Rp 200 juta untuk Yayasan Al Ma’ruf Denpasar harus dilanjutkan ke meja hijau.

Menariknya lagi, Maki tidak hanya memasukkan Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai pihak termohon. Maki juga akan menjadikan jaksa agung RI sebagai termohon.

John Korassa selaku kuasa hukum Maki mengatakan, dimasukkanya jaksa agung sebagai termohon sesuai pertimbangan putusan hakim PN Denpasar pada sidang 17 Februari lalu.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal I Made Pasek menolak permohonan Maki karena tidak memasukkan jaksa agung sebagai termohon.

Hakim menyatakan, semestinya jaksa agung dimasukkan sebagai termohon karena Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kajari Denpasar atas persetujuan Kejagung RI.

Dijelaskan John, termohon pertama adalah Kajari Denpasar. Termohon kedua yaitu Kajati Bali dan termohon ketiga adalah Jaksa Agung RI.

“Kami siap kembali dengan gugatan jilid tiga. Kami akan tarik jaksa agung sebagai termoh tiga. Kami akan terus menggugat, kalau perlu sampai berjilid-jilid, sampai perkara ini disidangkan,” tandas John Korassa.

Selain akan memasukkan jaksa agung sebagai termohon, Maki juga akan memperbaiki materi gugatan dengan memasukkan SKP2 atas nama tersangka SM dan MS.

Dalam gugatan sebelumnya, Maki hanya memasukkan SKP2 tersangka MAN. Itu pula yang menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan Maki.

Hakim menilai SKP2 ketiga tersangka seharusnya dimasukkan ke dalam materi gugatan. John pun menyebut sudah berkoordinasi dengan Maki untuk perbaikan materi gugatan.

Gugatan akan didaftarkan ke PN Denpasar paling lambat awal Maret. “Untuk materi gugatan (jilid tiga) kami sudah lengkap. Kalau urusan materi, mereka (termohon) tidak bisa berkutik,” tukasnya.

Menurut John, pengajuan gugatan praperadilan ini karena Kajari Denpasar telah mengeluarkan diskresi yang berbenturan dengan UU Tipikor.

Sebelumnya, Kajari Denpasar mengeluarkan SKP2 untuk tiga tersangka MAN, MS, dan SM. Padahal, berkas perkara ketiga tersangka sudah P-21 atau lengkap.

Tiga tersangka juga sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Nah, saat tiba di Kejari Denpasar tiga tersangka tidak ditahan, dan dikeluarkan SKP2 yang diteken Kajari Denpasar Sila H Pulungan.

Menurut John, keluarnya SKP2 itu sudah melanggar UU Tipikor. Sebab, dalam Pasal 4 UU Tipikor dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana.

Apalagi, pengembalian uang setelah penetapan tersangka. Dana hibah pun sudah sempat dinikmati para tersangka.

“Apapun kebijakan jaksa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, kami akan maju terus,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar IGN Ary Kesuma mengatakan tidak masalah jika Maki hendak mengajukan praperadilan kembali.

“Itu (praperadilan) hak mereka. Silakan saja,” kata Ary. Ditanya apakah siap menghadapi, Ary menjawab sudah menjadi tugas dari

Kejari Denpasar untuk menghadapi masalah hukum. “Kami harus siap menghadapi gugatan tersebut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/