DENPASAR – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Bali alias P19 terkait perkara Briptu Ryanco Christian Ellesay Napitupulu. Dalam P19 itu, jaksa meminta kasus pidana pengancaman dan pemerasan itu menyeret juga lelaki yang membooking cewek MiChat berinisial Mis. Pria itu adalah Slamet Halim.
Charlie Usfunan, kuasa hukum Mis menjelaskan, Jumat (19/2) sekitar pukul 10.00, pihaknya telah mendampingi kliennya menghadap ke penyidik PPA Polda Bali. Dijelaskan Charlie, kliennya dimintai keterangan tambahan terkait awal mula perkenalan Mis dengan Slamet Halim, yang kemudian digerebek oleh Briptu Ryanco.
“Petunjuk jaksa SH dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta. Karena itu, Mis dimintai keterangan tambahan itu,” pungkas Charlie Usfunan di lingkungan Polda Bali usai damping koran.
Sebagai pengacara, Charli sejak awal sudah menduga bahwa Slamet Halim ini sebenarnya ikut serta. Diduga, ia ini merupakan orang suruhan dari Ryanco untuk memuluskan aksi diduga pelecehan, pemerasan dan pengancaman terhadap Mis. Namun, kala itu Slamet Halim diduga mengelak tidak mengenal Ryanco.
“Ya, faktanya petunjuk jaksa demikian, sehingga penyidik akan dalami lagi keterangan SH itu,” jelasnyaa.
Terkait ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengatakan bahwa, tahap satu sudah dilakukan, terkait dengan petunjuk jaksa, jubir Polda Bali ini akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani. Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi enggan berbicara lebih jauh. “Ya nanti saya tanyakan dulu ke anggota,” timpalnya singkat.
Sebagaimana berita sebelumnya, dugaan pengancaman dan pemerasan ini dilakukan pada15 Desember 2020 malam lalu. Mis mendapat booking dari seseorang. Sekitar pukul 23.30 Wita, pria itu datang ke kosnya di wilayah Denpasar Selatan. Saat keduanya akan berhubungan badan, datangkan Briptu Ryanco. Sedangkan lelaki yang sedang bersamanya langsung pergi.
Briptu Ryanco menunjukkan kartu anggota, lalu menginterogasi Mis. Puncaknya, Briptu Ryanco meminta uang, meminta berhubungan badan, serta meminta setoran jatah bulanan, dan mengancam Mis akan memproses hukum bila tidak memenuhi permintaannya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali, dan Briptu Ryanco menjadi tersangka.