DENPASAR – Dua warga India, Manjet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, lolos dari hukuman mati. Padahal, keduanya terbukti menyelundupkan sabu-sabu hampir 3 kilogram.
Persisnya 2.756 gram netto. Keduanya hanya diganjar 18 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar kemarin.
Keduanya mendapat keringanan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim. Sebelumnya, mereka dituntut 20 tahun penjara.
Meski sudah mendapat keringanan, rupanya Manjet dan Harvinder tidak puas. Itu bisa dilihat dari sikap mereka yang tidak mau langsung menerima putusan hakim yang diketuai I Made Pasek.
Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar. Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan,
bahwa para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing pidana penjara selama 18 tahun,” tegas hakim Pasek.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Narkotika yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.
Narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali, tepatnya ke wilayah Buleleng. Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah tujuh kali. Dan, khusus ke Bali sudah tiga kali.
Kedua terdakwa ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, pada 3 September 2019 sekitar pukul 10.30.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.