25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 7:12 AM WIB

Polda Bali Periksa Saksi Laporan terkait Ceramah Desak Made Darmawati

DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Darmawati akan ditindaklanjuti. Pihaknya pun mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi setelah adanya laporan dari beberapa elemen masyarakat Bali terkait kejadian itu.

 

 

“Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Polda Bali melaksanakan penyelidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya saat diwawancara awak media saat meresmikan Kantor Polsek Denpasar Utara, Selasa (20/4/2021).

 

Dikatakannya bahwa proses kasus ini akan dilakukan secara profesional. Pihak Polda Bali pun telah berkordinasi dengan Mabes Polri. Pasalnya locus (tempat) dari kasus bukan di Bali. Dengan diprosesnya kasus ini, jendral bintang dua di pundak ini mengimbau agar masyarakat tetap tenang mengambil sikap guna menjaga kondusifitas Bali.

 

“Karena jika ada gejolak, tentu efeknya mempengaruhi pariwisata yang sudah terpuruk di masa pandemi ini,” tambahnya. 

 

 

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan kasus ini sesuai dengan laporan masyarakat terkait Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama. 

 

“Kita harus melihat terlebih dahulu lokasi atau locus delicity. Ini yang sedang kami dalami. Jadi, kalau locus delicity di luar Bali, maka berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kemungkinan perkara dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda sesuai dengan tempat kejadian. Mulai kemarin sudah ada tiga laporan yang diterima Dirkrimum,” ujarnya.

DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Darmawati akan ditindaklanjuti. Pihaknya pun mengaku masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi setelah adanya laporan dari beberapa elemen masyarakat Bali terkait kejadian itu.

 

 

“Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Polda Bali melaksanakan penyelidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya saat diwawancara awak media saat meresmikan Kantor Polsek Denpasar Utara, Selasa (20/4/2021).

 

Dikatakannya bahwa proses kasus ini akan dilakukan secara profesional. Pihak Polda Bali pun telah berkordinasi dengan Mabes Polri. Pasalnya locus (tempat) dari kasus bukan di Bali. Dengan diprosesnya kasus ini, jendral bintang dua di pundak ini mengimbau agar masyarakat tetap tenang mengambil sikap guna menjaga kondusifitas Bali.

 

“Karena jika ada gejolak, tentu efeknya mempengaruhi pariwisata yang sudah terpuruk di masa pandemi ini,” tambahnya. 

 

 

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan kasus ini sesuai dengan laporan masyarakat terkait Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama. 

 

“Kita harus melihat terlebih dahulu lokasi atau locus delicity. Ini yang sedang kami dalami. Jadi, kalau locus delicity di luar Bali, maka berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kemungkinan perkara dilimpahkan ke Bareskrim atau Polda sesuai dengan tempat kejadian. Mulai kemarin sudah ada tiga laporan yang diterima Dirkrimum,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/