DENPASAR– Sempat menyatakn pikir-pikir, JPU Kejati Bali akhirnya menerima putusan kasus produksi minuman beralkohol (mikol) palsu merek impor. Terdakwa dalam kasus ini adalah I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol, 43.
“Setelah kami koordinasi dengan penuntut umum, akhirnya penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim PN Denpasar,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dikonfirmasi kemarin (20/4).
Luga tidak menjelaskan secara gamblang alasan JPU menerima putusan. Dalam menerima putusan JPU tidak hanya berpatokan pada satu sisi yakni lamanya pidana yang dijatuhkan. Yang tak kalah penting dakwaan terbukti dan dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya JPU menuntut 20 bulan, sementara hakim memutus 14 bulan. Menurut Luga, berdasar fakta persidangan dan putusan hakim, dakwaan JPU telah terbukti, bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 huruf B UU Nomor 39/2007 tentang Cukai.
“Yang jelas vonis hakim membuktikan jika dakwaan JPU terbukti,” tandasnya.
Sikap JPU menerima putusan ini membuat perkara yang sempat menggegerkan publik ini inkrah. Dalam sidang putusan pekan lalu, Putrawan langsung menyatakan menerima.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa bersalah memproduksi mikol palsu sebanyak 502 botol tanpa dilekati pita cukai. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 211,3 juta.
Selain pidana penjara 14 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1,7 miliar subisder tiga bulan kurungan. Jika terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita untuk membayar pidana denda.
Sekadar mengingatkan, terdakwa rata-rata memproduksi mikol palsu perbulannya sebanyak 20 karton atau 240 botol.
Terdakwa memalsukan mikol beragam merek impor. Di antaranya Jack Daniel’s, Red Label, dan Chivas Regal. Sepintas, minuman racikan Dogol sangat mirip dengan kemasan aslinya. Di bagian tutup juga dilengkapi segel.
Terdakwa memproduksi minuman KW atau palsu itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dia memiliki keahlian membuat mikol karena pada 2014-2015 bekerja di pabrik minuman beralkohol merek King House dan Green House yang diproduksi PT Akar Sukses, Singaraja.
Pada 2016, Terdakwa mulai berinisiatif menjual miras kualitas palsu. Terdakwa mendapat minuman itu dari sejumlah pihak di Kota Denpasar. Tapi, saat itu terdakwa belum meracik minuman sendiri.
Barulah pada April 2020, saat pandemi melanda, terdakwa mulai memiliki ide memproduksi sendiri miras palsu. Ia membeli botol kosong, membeli alkohol, dan membeli bahan kimia di sejumlah toko.
Agar kemasan minumannya menyerupai aslinya, Terdakwa juga membeli stiker dan pita cukai ilegal. Proses pembuatan miras palsu dimulai terdakwa dengan mencari botol kosong di tempat jual beli barang rongsokan di sekitaran Jalan Sunset Road. Setelah itu, terdakwa membeli alkohol 70 persen di Jalan Buluh Indah. Biasanya terdakwa membeli alkohol 70 persen dengan jumlah tiga jeriken atau 60 liter.
Terdakwa Dogol mengatakan, minuman buatannya banyak dijual di sejumlah tempat dugem atau hiburan malam di Kota Denpasar.