34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:41 PM WIB

Dua Bulan Jadi Pengecer Togel Singapura, Sucipto Divonis 7 Bulan

 

DENPASAR– Maksud hati meraih untung, malah buntung yang didapat. Hal itu dialami Sucipto alias Jito. Pria 68 tahun itu nekat menjadi pengecer judi toto gelap (togel) jenis SGP Singapura untuk mendapat tambahan biaya hidup.

 

Dua bulan menjadi pengecer, usaha sampingan pria yang kesehariannya bekerja jual beli barang bekas itu terendus polisi. Jito ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Sale II (belakang bekas Tragia), Badung.

 

Atas kesalahannya itu, JPU menuntut Jito satu tahun penjara. Setelah melalui serentetan persidangan, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta memberikan keringan pada Jito.

 

“Vonis hakim sudah dibacakan, terdakwa dijatuhi tujuh bulan penjara,” ujar JPU Yuli Peladiyanti diwawancarai Rabu (20/4). Saat mendengar hakim membacakan putusan, Jito hanya termangu. Ia seperti menyesal meratapi perbuatannya. Saat hakim bertanya apakah menerima atau menolak putusan, Jito pun tak bisa mengambil keputusan. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

 

Hakim seperti kager mendengar Jito tak langsung menerima. Sebab, hukuman yang dijatuhkan sudah berkurang lima bulan dari tuntutan JPU. Meski demikian, hakim memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk menentukan sikap.

 

Terdakwa menerima pasangan nomor judi togel dari pembeli yang datang langsung ke rumahnya. Setelah menangkap terdakwa, polisi membawa barang bukti alat-alat penjualan nomor judi togel satu buah ponsel merek Realme, satu buah ATM, secarik kertas berisi pasangan nomor judi togel, dan uang tunai sebesar Rp 71 ribu.

 

Dalam penjualan togel ini terdakwa bertindak selaku pengecer. Awalnya, pada November 2021 terdakwa membuka akun situs judi online Home Togel. Selanjutnya setiap hari penjualan nomer judi togel terdakwa mulai menyetorkan uang deposit sebesar Rp 100 ribu.

 

Setelah melakukan pembayaran deposit barulah terdakwa mulai menjual nomor togel pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Terdakwa menjual nomor togel tersebut dengan harga seribu rupiah sekali pasang, baik untuk pasangan dua angka, tiga angka ataupun pasangan empat angka. Setelah menerima pasangan, terdakwa memasukkan ke situs Home Togel.

 

Jika tebakan benar, pemasang mendapat uang dengan ketentuan pasangan dua angka mendapat Rp 70 ribu, tiga angka mendapat Rp 400 ribu, empat angka mendapat Rp 3 juta.

 

Terdakwa mendapat komisi untuk setiap pemasangan nomor. Jika ada pemasang yang menang, terdakwa juga mendapat komisi lain. Menariknya, komisi terdakwa kembali gunakan untuk memasang nomor judi togel.

 

“Bahwa sifat permainan nomor judi togel yang terdakwa jual tersebut adalah bersifat untung-untungan atau tebak-tebakan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” jelas JPU Yuli.

 

 “Selama menjual nomor judi togel, para pembeli/pemasang nomor judi togel tersebut belum pernah ada yang menang atau mendapatkan hadiah,” tukas JPU.

 

DENPASAR– Maksud hati meraih untung, malah buntung yang didapat. Hal itu dialami Sucipto alias Jito. Pria 68 tahun itu nekat menjadi pengecer judi toto gelap (togel) jenis SGP Singapura untuk mendapat tambahan biaya hidup.

 

Dua bulan menjadi pengecer, usaha sampingan pria yang kesehariannya bekerja jual beli barang bekas itu terendus polisi. Jito ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Sale II (belakang bekas Tragia), Badung.

 

Atas kesalahannya itu, JPU menuntut Jito satu tahun penjara. Setelah melalui serentetan persidangan, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta memberikan keringan pada Jito.

 

“Vonis hakim sudah dibacakan, terdakwa dijatuhi tujuh bulan penjara,” ujar JPU Yuli Peladiyanti diwawancarai Rabu (20/4). Saat mendengar hakim membacakan putusan, Jito hanya termangu. Ia seperti menyesal meratapi perbuatannya. Saat hakim bertanya apakah menerima atau menolak putusan, Jito pun tak bisa mengambil keputusan. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

 

Hakim seperti kager mendengar Jito tak langsung menerima. Sebab, hukuman yang dijatuhkan sudah berkurang lima bulan dari tuntutan JPU. Meski demikian, hakim memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk menentukan sikap.

 

Terdakwa menerima pasangan nomor judi togel dari pembeli yang datang langsung ke rumahnya. Setelah menangkap terdakwa, polisi membawa barang bukti alat-alat penjualan nomor judi togel satu buah ponsel merek Realme, satu buah ATM, secarik kertas berisi pasangan nomor judi togel, dan uang tunai sebesar Rp 71 ribu.

 

Dalam penjualan togel ini terdakwa bertindak selaku pengecer. Awalnya, pada November 2021 terdakwa membuka akun situs judi online Home Togel. Selanjutnya setiap hari penjualan nomer judi togel terdakwa mulai menyetorkan uang deposit sebesar Rp 100 ribu.

 

Setelah melakukan pembayaran deposit barulah terdakwa mulai menjual nomor togel pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Terdakwa menjual nomor togel tersebut dengan harga seribu rupiah sekali pasang, baik untuk pasangan dua angka, tiga angka ataupun pasangan empat angka. Setelah menerima pasangan, terdakwa memasukkan ke situs Home Togel.

 

Jika tebakan benar, pemasang mendapat uang dengan ketentuan pasangan dua angka mendapat Rp 70 ribu, tiga angka mendapat Rp 400 ribu, empat angka mendapat Rp 3 juta.

 

Terdakwa mendapat komisi untuk setiap pemasangan nomor. Jika ada pemasang yang menang, terdakwa juga mendapat komisi lain. Menariknya, komisi terdakwa kembali gunakan untuk memasang nomor judi togel.

 

“Bahwa sifat permainan nomor judi togel yang terdakwa jual tersebut adalah bersifat untung-untungan atau tebak-tebakan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” jelas JPU Yuli.

 

 “Selama menjual nomor judi togel, para pembeli/pemasang nomor judi togel tersebut belum pernah ada yang menang atau mendapatkan hadiah,” tukas JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/