28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:39 AM WIB

Mabuk Berat, Rusak Pintu Rumah, Warga Sumba Barat NTT Resmi Tersangka

SEMARAPURA – Jhonatan T. Baiya, 27, asal Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT yang mengamuk hingga merusak pintu milik warga Gusti Ngurah Jaya, 48,

di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Sabtu (18/7) lalu lantaran di bawah pengaruh minuman keras akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (19/7) kemarin.

Meski Jhonatan dan Jaya telah berdamai, namun persoalan tersebut masih bergulir di ranah hukum. Itu lantaran Jhonatan membawa senjata tajam saat mengamuk.

Kasubag Humas AKP I Putu Gede Ardana menjelaskan, kasus perusakan itu telah diselesaikan secara damai.

Jhonatan siap mengganti rugi segala kerusakan yang diakibatkan perbuatannya. Namun kegaduhan yang ditimbulkan Jhonatan masih tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Klungkung.

“Pelaku dan korban sudah berdamai. Korban juga tidak mau membuat laporan. Tapi, pelaku sampai saat ini masih kami amankan meski telah berdamai,” katanya.

Selain karena masih di bawah pengaruh minuman keras, ada persoalan lain yang ditimbulkan oleh Jhonatan.

Aksinya saat mabuk yang mengamuk sembari membawa pisau atau yang oleh masyarakat Bali lebih dikenal dengan temutik telah melanggar Undang-Undang Darurat.

“Hari ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 yo Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Jhonatan dan Oktavianus Latebili, 36 yang beralamat sementara di Banjar Lepang,

Desa Takmung minum arak bersama sebanyak dua botol berukuran 600 ml di kos yang disewa Oktavianus sekitar pukul 10.00.

Jhonatan pun akhirnya mabuk dan mengamuk dalam kos. “Tidak sampai di sana, pelaku kemudian ke luar kos dan menuju jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra seputaran Pos Polisi Lepang, Kecamatan Banjarangkan,” bebernya.

Gusti Ngurah Jaya, 47 yang berada di lokasi melihat Jhonatan memberhentikan kendaraan yang melintas sekitar pukul 15.00.

Pasalnya saat mengamuk Jhonatan membawa sebuah pisau dapur. Warga yang melihat aksi pelaku, kemudian berkerumun.

“Pelaku juga merusak pintu triplek milik korban (Jaya) dengan menggunakan sebuah pisau dapur. Sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Anggota Satlantas Polres Klungkung yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku masuk ke dalam mobil Patroli Lantas untuk selanjutnya dibawa ke Makopolres Klungkung.

“Atas kejadian tersebut dari pihak korban dan pihak keluarga pelaku menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan.

Keluarga pelaku bersedia mengganti rugi segala kerusakan. Selanjutnya kedua belah pihak membuat  surat pernyataan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Jhonatan T. Baiya, 27, asal Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT yang mengamuk hingga merusak pintu milik warga Gusti Ngurah Jaya, 48,

di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Sabtu (18/7) lalu lantaran di bawah pengaruh minuman keras akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (19/7) kemarin.

Meski Jhonatan dan Jaya telah berdamai, namun persoalan tersebut masih bergulir di ranah hukum. Itu lantaran Jhonatan membawa senjata tajam saat mengamuk.

Kasubag Humas AKP I Putu Gede Ardana menjelaskan, kasus perusakan itu telah diselesaikan secara damai.

Jhonatan siap mengganti rugi segala kerusakan yang diakibatkan perbuatannya. Namun kegaduhan yang ditimbulkan Jhonatan masih tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Klungkung.

“Pelaku dan korban sudah berdamai. Korban juga tidak mau membuat laporan. Tapi, pelaku sampai saat ini masih kami amankan meski telah berdamai,” katanya.

Selain karena masih di bawah pengaruh minuman keras, ada persoalan lain yang ditimbulkan oleh Jhonatan.

Aksinya saat mabuk yang mengamuk sembari membawa pisau atau yang oleh masyarakat Bali lebih dikenal dengan temutik telah melanggar Undang-Undang Darurat.

“Hari ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 yo Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Jhonatan dan Oktavianus Latebili, 36 yang beralamat sementara di Banjar Lepang,

Desa Takmung minum arak bersama sebanyak dua botol berukuran 600 ml di kos yang disewa Oktavianus sekitar pukul 10.00.

Jhonatan pun akhirnya mabuk dan mengamuk dalam kos. “Tidak sampai di sana, pelaku kemudian ke luar kos dan menuju jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra seputaran Pos Polisi Lepang, Kecamatan Banjarangkan,” bebernya.

Gusti Ngurah Jaya, 47 yang berada di lokasi melihat Jhonatan memberhentikan kendaraan yang melintas sekitar pukul 15.00.

Pasalnya saat mengamuk Jhonatan membawa sebuah pisau dapur. Warga yang melihat aksi pelaku, kemudian berkerumun.

“Pelaku juga merusak pintu triplek milik korban (Jaya) dengan menggunakan sebuah pisau dapur. Sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Anggota Satlantas Polres Klungkung yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku masuk ke dalam mobil Patroli Lantas untuk selanjutnya dibawa ke Makopolres Klungkung.

“Atas kejadian tersebut dari pihak korban dan pihak keluarga pelaku menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan.

Keluarga pelaku bersedia mengganti rugi segala kerusakan. Selanjutnya kedua belah pihak membuat  surat pernyataan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/