DENPASAR – Yoga alias Bella, pria dengan gaya kemayu dan lemah gemulai yang sebelumnya ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 1,19 gram, Senin (20/5) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan Amijaya akhirnya menuntut wanita pria (waria) asal Sukabumi, Jawa Barat ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, JPU menilai jika Yoga tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menyatakan terdakwa Yoga alias Bella secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Jaksa dari Kejati Bali ini.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Yoga pun langsung tak kuasa menahan tangis. Merasa tuntutan jaksa terlalu berat, sambil sesekali mengusap air matanya dengan kedua tangannya, Yoga juga memohon kepada majelis hakim melalui penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam untuk diringankan hukuman.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami mengajukan pledoi. Mohon waktu seminggu Yang Mulia,” ujar Desi. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (27/5).
Diketahui sebelumnya, Yoga ditangkap pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di Jalan Pulau Singkep, Gang Puspita Sari, Pendungan, Denpasar Selatan.
Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan sepaket sabu yang sudah dipesannya sehari sebelumnya (31/1)via aplikasi Whastapp (WA).
Sepaket sabu seberat 1,19 gram netto itu rencananya akan dipakai sendiri. Yoga yang tak punya pekerjaan atau pengangguran pun membeli barang haram itu dengan cara ngutang (cash bon).