33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:55 AM WIB

Bakal Diadili, Ini Kata Pengacara Bule Irlandia Pelaku Penganiayaan

DENPASAR – Kasus dugaan penganiaya dan penyekapan yang dilakukan warganegara asing (WNA) Irlandia, Ciaran Francis Caulfield tidak lama lagi akan masuk ke meja hijau.

Berdasar informasi yang dihimpun, pihak Kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Denpasar 

Namun sebelum disidangkan, kuasa hukum Ciaran Francis Caulfield ingin meluruskan beberapa hal yang pernah diberitakan media terkait kliennya tersebut. 

Jupiter G Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH dari Legal Nexus Law Firm selaku kuasa hukumnya menjelaskan bahwa benar klien mereka tidak di tahan di LP Kerobokan. 

Ciaran Francis Caulfield katanya hanya menjalani tahanan rumah. Namun demikian, soal penahanan itu murni adalah kewenangan jaksa, bukan kewenangan pengacara.

“Kami yakin masyarakat sudah sangat bijak menanggapi pemberitaan di media,” kata Jupiter didampingi Katharina, kemarin (19/6).

Dijelaskan Jupiter bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Termasuk orang asing seperti klien mereka Ciaran Francis Caulfield.

“Siapapun di mata adalah sama. Oleh karena itu sebagai pengacara kami hanya sebatas membela hak-hak klien kami dengan pengajukan pengalihan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak itu kewenangan jaksa,” tegas Jupiter. 

Di sisi lain, Katharina juga mengajak semua untuk memantau jalannya persidangan nanti. “Artinya biarkan proses berjalan, jangan menghakimi seseorang sebelum mengetahui fakta apa saja yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Dia juga berharap agar media memberitakan perkara ini secara berimbang tanpa memojokkan salah satu pihak saja.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Windanta saat dimintai tanggapannya terkait penahanan rumah terhadap Ciaran Francis Caulfield, menjawab sebatas melanjutkan dari kepolisian. 

“Dari Polda kan tidak ditahan karena memang sel di Polda Bali penuh, kami pun melanjutkan dengan menahan tersangka dengan tahanan rumah,” jawab Eka Windanta kemarin

sembari menambahkan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan sehari setelah diterima dari Polda Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield oleh tim penyidik Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Ni Made Widyastuti Pramesti.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan dua hari pada tanggal 26 Desember hingga 28 Desember 2019 lalu. Kejadian bermula saat pelaku menuduh Ni Made Widyastuti Pramesti telah menggelapkan

uang sebanyak Rp.350 juta yang merupakan uang dari managemen villa yang dimana Ciaran Francis Caulfield selaku owner dan komisaris villa tempat korban bekerja.

DENPASAR – Kasus dugaan penganiaya dan penyekapan yang dilakukan warganegara asing (WNA) Irlandia, Ciaran Francis Caulfield tidak lama lagi akan masuk ke meja hijau.

Berdasar informasi yang dihimpun, pihak Kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Denpasar 

Namun sebelum disidangkan, kuasa hukum Ciaran Francis Caulfield ingin meluruskan beberapa hal yang pernah diberitakan media terkait kliennya tersebut. 

Jupiter G Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH dari Legal Nexus Law Firm selaku kuasa hukumnya menjelaskan bahwa benar klien mereka tidak di tahan di LP Kerobokan. 

Ciaran Francis Caulfield katanya hanya menjalani tahanan rumah. Namun demikian, soal penahanan itu murni adalah kewenangan jaksa, bukan kewenangan pengacara.

“Kami yakin masyarakat sudah sangat bijak menanggapi pemberitaan di media,” kata Jupiter didampingi Katharina, kemarin (19/6).

Dijelaskan Jupiter bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Termasuk orang asing seperti klien mereka Ciaran Francis Caulfield.

“Siapapun di mata adalah sama. Oleh karena itu sebagai pengacara kami hanya sebatas membela hak-hak klien kami dengan pengajukan pengalihan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak itu kewenangan jaksa,” tegas Jupiter. 

Di sisi lain, Katharina juga mengajak semua untuk memantau jalannya persidangan nanti. “Artinya biarkan proses berjalan, jangan menghakimi seseorang sebelum mengetahui fakta apa saja yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Dia juga berharap agar media memberitakan perkara ini secara berimbang tanpa memojokkan salah satu pihak saja.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Windanta saat dimintai tanggapannya terkait penahanan rumah terhadap Ciaran Francis Caulfield, menjawab sebatas melanjutkan dari kepolisian. 

“Dari Polda kan tidak ditahan karena memang sel di Polda Bali penuh, kami pun melanjutkan dengan menahan tersangka dengan tahanan rumah,” jawab Eka Windanta kemarin

sembari menambahkan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan sehari setelah diterima dari Polda Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield oleh tim penyidik Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Ni Made Widyastuti Pramesti.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan dua hari pada tanggal 26 Desember hingga 28 Desember 2019 lalu. Kejadian bermula saat pelaku menuduh Ni Made Widyastuti Pramesti telah menggelapkan

uang sebanyak Rp.350 juta yang merupakan uang dari managemen villa yang dimana Ciaran Francis Caulfield selaku owner dan komisaris villa tempat korban bekerja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/