RadarBali.com – Kasus keprok kaca mobil Avanza DK 1517 IU saat laga Bali United melawan Perseru Serui pada Minggu, 4 Juni, yang sempat diberitakan Jawa Pos Radar Bali akhirnya terkuak.
Polisi bisa menangkap pelaku baru yang tak lain seorang residivis, I Wayan Soma, 43. Pelaku yang baru bebas Desember 2016 lalu ditangkap di tempat kosnya di seputaran Kereneng, Denpasar Timur.
Kanit 1 Satuan Reskrim Polres Gianyar Iptu Reza Pranata menyatakan, penangkapan terhadap Soma ini dilakukan berdasar penelusuran yang dilakukan polisi di pasar Kereneng.
“Setelah menerima laporan itu, kami langsung mencari dan membuntuti pelakunya di pasar Kereneng (Denpasar, red),” ujar Iptu Reza, kemarin (19/7).
Di pasar Kereneng, pelaku bekerja serabutan membantu pedagang merapikan barang dagangan mereka.
Saat diamankan, Soma mengaku mengambil handphone (HP) mereka Asus yang berada di dalam mobil. “Pelaku menggunakan batu untuk memukul bagian kaca kiri belakang sampai pecah. Lalu dengan mudah mengambil HP milik korban yang sedang menonton sepak bola,” terang Iptu Reza.
Dikatakan Iptu Reza, pelaku Soma yang sudah tiga kali bolak-balik masuk penjara karena mencuri motor itu datang ke stadion Dipta naik sepeda motor pada Minggu malam (4/6).
Bukannya nonton sepak bola, Soma malah mengintai kendaraan yang ada di seputaran stadion, terutama yang parkir di Jalan Dharmagiri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Kebetulan, mobil Toyota Avanza milik korban Mardi Lestari, 40, warga Banjar Pitik, Desa Pemogan, parkir di Jalan Dharmagiri dan menjadi sasaran pelaku.
Setelah sukses mencuri, HP tersebut dijual kepada seorang berinisial Ion. HP tersebut, kata Iptu Reza dijual seharga Rp 200 ribu.
“Rp 60 ribu dipakai beli jam tangan, sisanya dipakai sehari-hari,” terang Reza. Disinggung soal maraknya aksi pencurian di saat pertandingan Bali United, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Yang baru diakui dan korbannya melapor baru keprok kaca ini. Kami akan gali, apakah dia mencuri barang lain, seperti helem, spion dan lainnya,” tandasnya.
Pelaku Wayan Soma ini merupakan yatim piatu dan sempat menghuni panti asuhan di Klungkung. Dia mengaku terpaksa mencuri.
“Karena saya tidak punya HP, makanya mencuri,” ujar Soma. Ditanya kenapa tidak bekerja? Dia mengaku uang hasil bekerja tidak cukup.
Soma pun dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Kini, Soma meringkuk di ruang tahanan Polres Gianyar untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebuah baju Bali United yang digunakan beraksi oleh korban; sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa yang digunakan memukul kaca mobil; sebuah motor yang digunakan beraksi.