DENPASAR – Kasus Sudikerta terus bergulir. Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil penipuan dan penggelapan
senilai Rp 150 miliar yang melibatkan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemarin.
Sementara berkas dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil, 51 dan Anak Agung Ngurah Agung, 68 masih dalam proses.
Untuk berkas milik tersangka Sudikerta, penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Hampir dipastikan, perkara untuk tersangka bisa P-21 (berkas lengkap) dan bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung hingga kini masih di tangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali,” beber sumber di lingkungan Polda Bali.
Asintel Kejati Bali Eko Hening Wardono membenarkan berkas perkara mantan Wagub Bali Sudikerta sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat siang.
Selanjutnya, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menyatakan sikap. Jika belum lengkap nanti ada P-18 atau P-19. Tapi, kalau sudah lengkap penyidik akan menyatakan P-21.
Setelah P-21 akan disusul dengan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. “Ya kita liat nanti. Kita akan teliti selama 14 hari,”ujar Eko.
Seperti diberitakan, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).
Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini.
Di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan
surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan
tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.
Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.
Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.