25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:06 AM WIB

Curi Gelang Emas Puluhan Juta Rupiah, 2 Remaja Cantik Diciduk Polisi

DENPASAR – Polsek Denpasar Timur menangkap dua orang wanita muda berstatus pelajar atas kasus pencurian. 

Kedua pelaku berinsial Ni Putu RA, 18 dan Ni Made VK, 16. Dua remaja berstatus pelajar ini mencuri perhiasan emas milik korban Ni Komang Sylvialioni. 

Kejadian itu terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Trengguli Gang IV B No.42, Denpasar Timur. 

Saat itu para pelaku bertamu ke rumah korban. Saat itulah kedua pelaku dengan mudah mencuri perhiasan emas di kamar korban. 

“Saat itu korban mengetahui perhiasan emasnya berupa 1 kalung, 2 gelang, dan 1 cincin. Semuanya emas di laci lemari dalam kamar. 

Di mana saat itu pintu tidak terkunci dan dan ada saudara yang bertamu ke rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Yudistira, Senin (20/7).

Saat para tamu pulang, barulah diketahui bahwa perhiasan emas tersebut hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denapasar Timur. 

Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/ 40 / VlI / RES.1.8/ 2020 /Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim  tgl 14 juli 2020, kepolisian Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan. 

Dari penyelidikan dicurigai pelaku tinggal di Jalan Pulau Saelus Gang IV E No. 4 Denpasar. Dari kecurigaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

“Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun kami tidak percaya begitu saja. Selanjutnya ada saksi saksi yang melihat aksi keduanya. Sehingga kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Yudistira.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan emas tersebut di jalan Watu Renggong, Denpasar. 

Dua gelang emas lainnya dititip ke teman kedua pelaku. “Kedua pelaku masih kami interogasi untuk mendalami keterangannya. 

Sementara korban mengalami kerugian Rp.52 juta,” tandasnya. Kini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.

DENPASAR – Polsek Denpasar Timur menangkap dua orang wanita muda berstatus pelajar atas kasus pencurian. 

Kedua pelaku berinsial Ni Putu RA, 18 dan Ni Made VK, 16. Dua remaja berstatus pelajar ini mencuri perhiasan emas milik korban Ni Komang Sylvialioni. 

Kejadian itu terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah korban di Jalan Trengguli Gang IV B No.42, Denpasar Timur. 

Saat itu para pelaku bertamu ke rumah korban. Saat itulah kedua pelaku dengan mudah mencuri perhiasan emas di kamar korban. 

“Saat itu korban mengetahui perhiasan emasnya berupa 1 kalung, 2 gelang, dan 1 cincin. Semuanya emas di laci lemari dalam kamar. 

Di mana saat itu pintu tidak terkunci dan dan ada saudara yang bertamu ke rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Yudistira, Senin (20/7).

Saat para tamu pulang, barulah diketahui bahwa perhiasan emas tersebut hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denapasar Timur. 

Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/ 40 / VlI / RES.1.8/ 2020 /Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim  tgl 14 juli 2020, kepolisian Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan. 

Dari penyelidikan dicurigai pelaku tinggal di Jalan Pulau Saelus Gang IV E No. 4 Denpasar. Dari kecurigaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

“Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun kami tidak percaya begitu saja. Selanjutnya ada saksi saksi yang melihat aksi keduanya. Sehingga kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Yudistira.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual sebagian perhiasan emas tersebut di jalan Watu Renggong, Denpasar. 

Dua gelang emas lainnya dititip ke teman kedua pelaku. “Kedua pelaku masih kami interogasi untuk mendalami keterangannya. 

Sementara korban mengalami kerugian Rp.52 juta,” tandasnya. Kini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/