DENPASAR– Proyek tidak melalui tender atau penunjukan langsung (PL) dimanfaatkan oleh terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja untuk keuntungan kerabatnya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (19/7).
Fakta mulai tersingkap ketika jaksa dari KPK menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Yudiana. Yudiana mengungkapkan, ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dan paman terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. “Katanya ada iparnya (Dewa Wiratmaja) mau datang (bertemu). Tapi, kami tunggu-tunggu tidak ada datang,” terang Yudiana.
Menurut Yudiana, sesuai informasi yang disampaikan Dewa Wiratmaja, kedua calon penggarap proyek PL itu sudah mendapatkan “restu” dari terdakwa Eka Wiryastuti.
Dirinya sempat ditelepon terdakwa Dewa Wiratmaja terkait PL itu. Dalam percakapan yang sempat diperdengarkan saat proses penyidikan. Yudiana berdalih menjawab iya agar komunikasi saat itu cepat berakhir. “Saya bilang iya, iya, saja, biar komunikasi cepat berakhir,” jelasnya.
Yudiana meyebut ada juga proyek PL terkait penanganan bencana alam di Batukaru, Penebel. Namun, saksi mengaku tidak mengikutinya karena semua proses dan kewenangan penentuan rekanan penggarap proyek PL ada di tangan pejabat pengadaan di masing-masing bidang Dinas PUPRPKP Tabanan.
Jaksa kemudian memutar rekaman percakapan Yudiana dengan terdakwa Nyoman Wiratmaja pada 14 Juli 2017. Dalam percakapan itu, terdakwa menghubungi Yudiana dan menanyakan apakah proyek PL di Batukaru sudah diplot.
Saksi mengatakan belum mem-plot proyek yang diminta terdakwa. “Dalam pemahaman saya, Pak Dewa yang memploting proyek. Karena dia mengatakan diperintahkan ibu (Eka Wiryastuti),” jelas pria yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan itu.
Saksi juga menyatakan tidak pernah mengarahkan pejabat pengadaan di Dinas PUPRPKP untuk memenuhi arahan terdakwa Dewa Wiratmaja. “Karena saya tidak mau intervensi pejabat pengadaan,” tukasnya.
Ketika JPU menanyakan adanya arahan yang berkaitan dengan proyek yang mesti dilelang, Yudiana mengaku sempat dihubungi terdakwa Dewa Wiratmaja. Menurut saksi, terdakwa sebatas menanyakan proses kesiapan dokumen-dokumen lelang.
JPU lantas mengonfirmasi keterangan Yudiana dalam BAP, bahwa terdakwa Dewa Wiratmaja pernah memintanya untuk menyampaikan kepada saksi Dewa Ayu Sri Budiarti (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Kabag PBJ) agar terus berkoordinasi. Saksi Yudiana menjawab tidak pernah meneruskan arahan karena tidak mau dibilang mengintervensi orang-orang di PBJ.
Sebaliknya, Yudiana mengaku pernah mempertanyakan mengapa pelaksanaan proyek melalui penunjukan langsung atau PL harus menggunakan ploting. Hal itu menurutnya tidak wajar. “Tapi, hanya segitu kemampuan kami sebagai staf,” ucapnya. “Saksi, apa saudara tidak berusaha mendalami kenapa bisa seperti ini (ploting)? Sementara Anda ingin on the track. Ini ada pembiaran namanya,” kejar JPU.
Yudiana tetap pada keterangan sebelumnya. Dia juga sempat menyampaikan pertanyaan soal adanya ploting proyek PL kepada Eka Wiryastuti secara langsung. (san)