29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:02 AM WIB

Polda Ungkap 10 Pelaku Pemalsuan Merek

DENPASAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Senin (20/8) merilis pengungkapan kasus selama satu semester.

 

Dari deretan kasus, tim Reskrimsus  Polda Bali berhasil mengungkap 10 perkara pemalsuan merek dagang produk sandal dan sepatu.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan , 10 pengungkapan kasus merek dagang prooduk sandal dan sepatu, ini terbanyak di wilayah Sanur dan Kuta.

“Modus pelaku yakni memalsukan produk-produk merek terkenal dan menjual ke sejumlah toko,” terang  Ruddi.

 

Menurut Ruddi, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari para korban. Para korban melapor jika banyak produk-produk mereka dijiplak dan jual belikan.

 

Akibat pemalsuan merk tersebut, kata Ruddi, para pelapor mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 300 juta rupiah.

 

 

Lebih lanjut, selain kasus pemalsuan merk, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap tim reskrimsus Polda Baliselama rentang waktu Januari hingga Juni 2018.

 

Sejumlah kasus yang diungkap diantaranya kasus pangan sejumlah 1 kasus, kesehatan 1 kasus, kasus perkoperasi 1 kasus, yayasan 1 kasus, perbankan 1 kasus, fidusia 1 kasus, TPPU 1 kasus, ITE 1 kasus, Tipidkor 1 kasus, Migas 1 kasus, pertambangan 1 kasus, BKSDA 1 kasus,  pengairan 1 kasus, perikanan 1 kasus, dan ketenagalistrikan 1 kasus. 

DENPASAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Senin (20/8) merilis pengungkapan kasus selama satu semester.

 

Dari deretan kasus, tim Reskrimsus  Polda Bali berhasil mengungkap 10 perkara pemalsuan merek dagang produk sandal dan sepatu.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan , 10 pengungkapan kasus merek dagang prooduk sandal dan sepatu, ini terbanyak di wilayah Sanur dan Kuta.

“Modus pelaku yakni memalsukan produk-produk merek terkenal dan menjual ke sejumlah toko,” terang  Ruddi.

 

Menurut Ruddi, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari para korban. Para korban melapor jika banyak produk-produk mereka dijiplak dan jual belikan.

 

Akibat pemalsuan merk tersebut, kata Ruddi, para pelapor mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 300 juta rupiah.

 

 

Lebih lanjut, selain kasus pemalsuan merk, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap tim reskrimsus Polda Baliselama rentang waktu Januari hingga Juni 2018.

 

Sejumlah kasus yang diungkap diantaranya kasus pangan sejumlah 1 kasus, kesehatan 1 kasus, kasus perkoperasi 1 kasus, yayasan 1 kasus, perbankan 1 kasus, fidusia 1 kasus, TPPU 1 kasus, ITE 1 kasus, Tipidkor 1 kasus, Migas 1 kasus, pertambangan 1 kasus, BKSDA 1 kasus,  pengairan 1 kasus, perikanan 1 kasus, dan ketenagalistrikan 1 kasus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/