DENPASAR – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang memback up Polsek Tejakula, Buleleng, berhasil menangkap seorang pelaku jambret bernama Kadek Sukrada alias Kadek Koblek, 28.
Pria asal Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng ini ditangkap karena menjambret seorang pelajar perempuan berinsial Wayan A, 15.
Aksi jambret itu sendiri terjadi pada Selasa, 31 Desember 2019 lalu di jalan umum Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula, Buleleng.
Kejadian bermula saat korban berjalan kaki dari kebun menuju rumah dengan membawa tas kain warna biru.
Saat korban dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor warna abu-abu dan langsung mengambil dengan paksa tas korban.
“Saat itu tas biru yang dijinjing korban disebelah kanan, langsung dirampas. Setelah berhasil merampas tas tersebut, pelaku kabur ke arah timur,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan, Kamis (20/8).
Sejumlah barang berharga korban termasuk handpone raib dibawa kabur pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tejakula, Buleleng.
Setelah delapan bulan usai mencari keberadaan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkapnya. Namun dia tertangkap dalam kasus yang lain.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Buleleng, Rabu (19/8) kemarin. “Pelaku masih diperiksa. Diamankan juga barang bukti HP dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” tandasnya.