28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:33 AM WIB

Cekcok Rebutan Cowok, Main Bogem, Cewek Cantik Diganjar 5 Bulan Bui

DENPASAR – Api cemburu mengantarkan cewek cantik Shinta Sari Sadikno, 23, tinggal di dalam hotel prodeo. Ia dinyatakan bersalah menganiaya korban Intan Wahyuni.

Shinta cemburu dengan korban karena dekat dengan kekasihnya bernama Aris Riadi. Akibat bogem mentah terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Shinta Sari Sadikno bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas hakim I Putu Gde Novyartha kemarin.

Mendengar putusan hakim, perempuan asal Jakarta itu terlihat pasrah. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU berupa pidana penjara selama tujuh bulan.

“Saudari terdakwa, Anda dituntut tujuh bulan, divonis lima bulan penjara. Mau menerima atau banding?” tanya hakim.

Terdakwa terdiam sejenak. Setelah itu dia menjawab pertanyaan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya singkat. Sikap serupa ditunjukkan JPU I Kadek Wahyudi Ardika.

Penganiayaan terjadi di kos-kosan The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00, pada 25 Desember 2019.

Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban menanyakan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Ringkas cerita, terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban. Cekcok itu berlanjut pada kekerasan.

Awalnya, saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.

Keributan itu didengar penjaga kos yang kemudian menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi. 

DENPASAR – Api cemburu mengantarkan cewek cantik Shinta Sari Sadikno, 23, tinggal di dalam hotel prodeo. Ia dinyatakan bersalah menganiaya korban Intan Wahyuni.

Shinta cemburu dengan korban karena dekat dengan kekasihnya bernama Aris Riadi. Akibat bogem mentah terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Shinta Sari Sadikno bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan,” tegas hakim I Putu Gde Novyartha kemarin.

Mendengar putusan hakim, perempuan asal Jakarta itu terlihat pasrah. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU berupa pidana penjara selama tujuh bulan.

“Saudari terdakwa, Anda dituntut tujuh bulan, divonis lima bulan penjara. Mau menerima atau banding?” tanya hakim.

Terdakwa terdiam sejenak. Setelah itu dia menjawab pertanyaan hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya singkat. Sikap serupa ditunjukkan JPU I Kadek Wahyudi Ardika.

Penganiayaan terjadi di kos-kosan The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00, pada 25 Desember 2019.

Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban menanyakan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Ringkas cerita, terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi korban. Cekcok itu berlanjut pada kekerasan.

Awalnya, saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.

Keributan itu didengar penjaga kos yang kemudian menyuruh Aris Riadi keluar. Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/