28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:23 AM WIB

Badah, Kalah Praperadilan, Bos Hotel di Kuta Jadi DPO, Diduga Kasus…

DENPASAR – Upaya Hartono Karjadi, 65, lolos dari jerat hukum kandas. Bos hotel di kawasan Kuta ini kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukannya terhadap termohon satu

Kapolri Jendral Tito Karnavian dan termohon dua Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, hakim Kartim di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9) lalu, menolak semua permohonan pemohon.

Tidak hanya kalah dalam praperadilan, warga Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kasus ini berawal dari laporan Desirizal dengan nomor; LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018,” kata Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Kanigoro Nugroho Nusantoro kemarin.

Dalam laporan itu, Hartono Karjadi diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Dugaan Hartono memberikan keterangan palsu itu terjadi di kantor notaris I Gusti Ayu Milawati, di wilayah Kuta.

Dari hasil penyelidikan polisi, Hartono akhirnya dijadikan tersangka pada 20 Juli 2018. Atas penetapan status tersebut, Hartono melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, Hartono justru kalah. “Setelah menjalani persidangan, hakim Kartim menolak semua permohonan Hartono.

Polda Bali menang dalam praperadilan itu. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah sah. Kasusnya akan lanjut seperti biasa,” bebernya.

Untuk itu, penyidik kata AKBP Kanigoro Nugroho, telah melakukan pemanggilan terhadap Hartono sebagai tersangka.

Namun, Hartono tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik itu. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya

di Pantai Mutiara Blok ZH Nomor 8 RT 011/RW 016 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Selanjutnya dilakukan pengecekan di Imigrasi, ternyata Hartono sudah kabur keluar negeri pada tanggal 20 Agustus 2018.

Sehingga penyidik menerbitkan DPO dengan nomor; DPO/03/IX/2018/Dit Reskrimsus tanggal 13 September 2018.

Saat ini, yang bersangkutan terdeteksi berada di Singapura. Polda Bali akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Hubinter agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura guna melakukan penangkapan.

“Kita akan melakukan koordinasi secepatnya karena penetapan tersangka sudah sah,” pungkasnya. 

DENPASAR – Upaya Hartono Karjadi, 65, lolos dari jerat hukum kandas. Bos hotel di kawasan Kuta ini kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukannya terhadap termohon satu

Kapolri Jendral Tito Karnavian dan termohon dua Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, hakim Kartim di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9) lalu, menolak semua permohonan pemohon.

Tidak hanya kalah dalam praperadilan, warga Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Kasus ini berawal dari laporan Desirizal dengan nomor; LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018,” kata Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Kanigoro Nugroho Nusantoro kemarin.

Dalam laporan itu, Hartono Karjadi diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Dugaan Hartono memberikan keterangan palsu itu terjadi di kantor notaris I Gusti Ayu Milawati, di wilayah Kuta.

Dari hasil penyelidikan polisi, Hartono akhirnya dijadikan tersangka pada 20 Juli 2018. Atas penetapan status tersebut, Hartono melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, Hartono justru kalah. “Setelah menjalani persidangan, hakim Kartim menolak semua permohonan Hartono.

Polda Bali menang dalam praperadilan itu. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah sah. Kasusnya akan lanjut seperti biasa,” bebernya.

Untuk itu, penyidik kata AKBP Kanigoro Nugroho, telah melakukan pemanggilan terhadap Hartono sebagai tersangka.

Namun, Hartono tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik itu. Bahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya

di Pantai Mutiara Blok ZH Nomor 8 RT 011/RW 016 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Selanjutnya dilakukan pengecekan di Imigrasi, ternyata Hartono sudah kabur keluar negeri pada tanggal 20 Agustus 2018.

Sehingga penyidik menerbitkan DPO dengan nomor; DPO/03/IX/2018/Dit Reskrimsus tanggal 13 September 2018.

Saat ini, yang bersangkutan terdeteksi berada di Singapura. Polda Bali akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Hubinter agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian Singapura guna melakukan penangkapan.

“Kita akan melakukan koordinasi secepatnya karena penetapan tersangka sudah sah,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/